SOPPENG, penarakyat.com — Pilkada serentak yang akan di gelar tahun 2020 mendatang sudah memasuki tahapan sosialisasi. Untuk Kabupaten Soppeng, penetapan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan telah dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober lalu.
“KPU Kabupaten Soppeng telah menetapkan syarat minimal dukungan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan tanggal 26 Oktober 2019 yg lalu dan telah diumumkan kepada masyarakat,” kata Komisioner KPU Soppeng, Divisi Tekhnis, Musakkir, SS.
Adapun jadwal penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Soppeng yakni tanggal 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Bagi bakal pasangan calon perseorangan yg tidak memenuhi syarat minimal dukungan pada saat verifikasi, bapaslon diberi kesempatan satu kali untuk melengkapi kekurangan dukungan pada masa perbaikan.
Sementara itu, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada tanggal 20-23 Februari 2020. Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret.
Data hasil sinkronisasi kemudian dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020. Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan kepada publik pada 19-28 Juni, dan publik dapat memberikan tanggapan. DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT. DPT diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September.
Pendaftaran menjadi paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020. Dokumen syarat bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020.
“Setelahnya, bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020. Pada tahap pendaftaran, bapaslon juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon,” katanya.
Penetapan paslon diumumkan pada 8 Juli 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan esok harinya, 9 Juli. Bapaslon yang kebetatan dengan hasil penetapan KPUD dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN. (Cr1)