Sidrap, Penarakyat.com – Jajaran Polres Sidrap, Sulsel menggerebek arena judi kartu domino di salah satu rumah warga Kelurahan Tanrutedong Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap. Hasilnya, enam pejudi berhasil ditangkap.
Keenam pejudi tersebut masing-masing berinisial “S” (45), “E” (24) , “Z” (27) , “A” (32) dan “H” (37) serta “SH” (29). Kini, keenam tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sepuluh set kartu domino, uang tunai Rp1.515.000, satu lembar tikar. Selain itu, dari tangan para pejudi polisi mengamankan sejumlah uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong, menyatakan penangkapan terhadap keenam pejudi tersebut berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan di rumah “S” sering dijadikan tempat judi meski sudah masuk bulan suci Ramadhan.
“Mendapat informasi itu, anggota gabungan intel dan serse langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, enam pejudi bersama BB berhasil diamankan,” terang Anita, Selasa (13/6/2017). Pagi
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumannya dua tahun penjara. Kami menghimbau selama bulan ramadhan agar masyarakat fokus menunaikan ibadah tanpa dinodai dengan perbuatan melanggar hukum seperti judi,” tandasnya.