Berkas Lengkap, Polsek Maritengngae Limpahkan Pelaku Upal ke Kejari Sidrap

Berkas Lengkap, Polsek Maritengngae Limpahkan Pelaku Upal ke Kejari Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com— Penyidik pembantu Polsek Maritengngae Polres Sidrap melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap, rabu (5/2/2020) siang.

Ketiga tersangka dibawa oleh Kanit Reskrim Aipda Agussalim bersama dengan anggotanya dan diterima langsung Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Sidrap Abdul Kadir Sangaji, Sh.

Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad yang dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

“Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau p.21 oleh kejaksaan, sehingga kami melakukan tahap dua atau pelimpahan, guna proses hukum selanjutnya” ujarnya.

Sebelumnya pada pertengahan desember 2019, diketahui bahwa Polsek Maritengngae telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu dengan nominal puluhan juta yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Sidrap.

Setelah melakukan proses penyelidikan yang mendalam diamankan tiga pelaku perederan uang palsu tersebut yaitu HI warga Kabupaten Barru, AY warga Kabupaten Wajo dan HJ warga kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *