Berkas Lengkap, Unit PPA Tahap 2 Kasus Tersangka Pencurian di Baraka ke JPU

Berkas Lengkap, Unit PPA Tahap 2 Kasus Tersangka Pencurian di Baraka ke JPU

ENREKANG, Penarakyat.com – Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit PPA Sat. Reskrim Polres Enrekang melaksanakan tahap 2 salah satu kasus anak berhadapan dengan hukum, Selasa (17/12/2019).

Pelaksanaan tahap 2 atau pengiriman tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Brigpol Yelli Santoso di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang terhadap tersangka berinisial HR (17) dan diterima oleh JPU Harfiah, SH.

Sebelumnya tersangka HR tertangkap di Baraka karena telah melakukan tindak pidana Pencurian sesuai laporan polisi nomor : LPB/39/XII/2019/ Polda Sulsel/Res.Enrekang/Sek-Baraka, Tanggal 05 Desember 2019.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta S.H, membenarkan adanya pelimpahan Tahap 2 untuk kasus Pencurian yang ditangani oleh unit PPA Sat. Reskrim Polres Enrekang hari ini.

“Berkas tersangka sudah lengkap dan dari hasil penyidikan tersangka terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian” Ucap AKP Hatta. (Mbass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *