PANGKEP, Penarakyat.com — Guna memberikan rasa aman kepada panitera agar giat eksekusi dan pembacaan putusan berjalan dengan lancar Polres Pangkep Lakukan Giat Pendampingan Dan Pengamanan Eksekusi 7 lahan atau obyek di Desa Pitu’e kecamatan ma’rang Kabupaten Pangkep, Kamis (12/12/2019).
Giat dipimpin langsung Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Andi Muh Zakir, didampingi Kasat Sabhara Polres Pangkep AKP Nirwan bersama Kapolsek Ma’rang Iptu Nompo serta personil Polres dan Polsek yang terlibat dalam Sprin Pengamanan dan Personil TNI dari Koramil 05 Kodim 1421 Pangkep.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan personil, Personil pengamanan mendampingi (melekat) bersama panitera, mengamankan jalan menuju lokasi eksekusi serta memeriksa setiap masyarakat yang ingin masuk kedalam lokasi eksekusi.
Kegiatan ini berdasarkan surat penetapan pihak Pengadilan Agama Pangkajene dalam perkara Nomor 97 / Pdt.G / 2002 / PA. Pkj dan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 52 / Pdt.G / 2003 / PTA. Mks antara pihak Pemohon An. Per. St. Aminah binti Coke dkk yang dikuasakan kepada pihak pengacara An. Zul Aidin Bagenda Ali, SH melawan Pihak Termohon An. Per. Norma binti Tahir dkk.
Adapun yang membacakan putusan Pengadilan saat pelaksanaan eksekusi yakni Juru Sita Pengadilan Agama Pangkep AN. ABD. Muis, S.Ag dengan Obyek sengketa yang berjumlah sebanyak 7 (tujuh) lokasi. (Agus)