SIDRAP, Penarakyat.com — Aiptu Jahmorianto melaksanakan sambang di gudang penyimpanan minuman dan makanan kemasan milik Suardi yang terletak di Kelurahan Lautang Benteng, senin (3/2/2010) pagi.
Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lautang Benteng dan Kelurahan Wala ini menemui langsung pemilik gudang tersebut dan menyampaikan beberapa himbauan kamtibmas.
“Saya panggil dan kumpulkan juga semua sales dan buruhnya kemudian kami bersama sama mengecek masa kadaluwarsa makanan dan minuman kemasan yang ada di gudang tersebut” ujarnya.
Dikatakan oleh pria kelahiran Madura ini bahwa maksud dan tujuan dilakukannya pengecekan tersebut agar tidak ada makanan dan minuman kemasan yang beredar di warung atau kios yang ada di wilayah binaannya.
“Hal ini bisa menganggu kamtibmas yang dapat menimbulkan keresahan warga, begitupun pemilik gudang beserta salesnya bisa dijerat kasus pidana” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan kepada pemilik gudang dan sales bahwa mengedarkan makanan dan minuman kadaluwarsa diatur dalam sejumlah Undang Undang.
“Misalnya Pasal 140 dan 152, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 dan pasal 18 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 204 ayat 1 KUHP” jelasnya.
Akhir kunjungannya, Pria berkumis ini mengatakan setelah dilakukan pengecekan tidak ada ditemukab makanan dan minuman kemasan di tempat tersebut. (Nu²ng)