BANGGAI, Penarakyat.com — Kapolsek Toili bersama sejumlah anggotanya melakukan patroli dan pengecekan tempat pembuatan gula aren di perkebunan Desa Argomulyo Kec. Moilong, Sabtu (12/9/2020).
Dalam kegiatan itu, Iptu Candra menyambangi dua warga pembuat gula aren yakni, Johar (37) dan Agung (32) warga desa setempat.
Iptu Candra mengungkapkan, kedua warga pembuat gula aren itu merupakan warga binaan Polsek Toili yang beberapa bulan lalu merupakan pelaku pembuat miras jenis cap tikus yang pernah tertangkap oleh pihaknya dan dilakukan proses hukum tipiring di Pengadilan Negeri Luwuk.
“Keduanya diberikan hukuman dengan membayar denda sejumlah jutaan rupiah,” ungkap Iptu Candra.
Sehingganya dengan pengalaman itu, Iptu Candra memberikan bimbingan dan mengarahkan keduanya untuk merubah kebiasaan yang lebih bermanfaat, tanpa melawan hukum dan tentunya lebih berkah bagi keluarga dan orang banyak.
“Mereka diimbau untuk memproduksi gula aren dengan bahan baku air aren yag sebelumnya dibuat cap tikus,” kata Iptu Candra.
Bahkan, mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini mengajak untuk membuat kelompok pengolah gula aren agar nantinya diberikan dukungan berupa sarana dan prasarana dari pemerintah desa setempat.
“Kami mengarahkan untuk membuat kelompok gula aren agar nantinya mendapat dukungan dari pemerintah desa yang telah dibangun oleh Polsek Toili dan Kepala Desa setempat,” ucap Iptu Candra.
Kedua warga ini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polsek Toili yang telah membimbing dan mengarahkan untuk merubah pekerjaan dari pembuat cap tikus menjadi pekerjaaan yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. (*)