SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan bagi PPK se-Kabupaten Sidrap pada Pilbup Sidrap dan Pilgub Sulsel Tahun 2018, di Ballrom Algoni Hotel Grand Sidny, Kamis (14/12/2017).
Hadir dalam kegitan Bimtek tersebut Komisioner Divisi Teknis KPU Sidrap Alimuddin Baharuddin, SKM, MM, Kepala Kantor Pelayanan dan Konsultasi Pajak/KP2KP Sidrap, Moh. Ali Imron, Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara/KPPN Kota Parepare, Firman, dan Sekretaris KPU Sidrap, Drs. H. Bohari serta 70 orang peserta hadir dari PPK dan PPS dan tamu undangan lainnya.
Acara yang dibuka langsung oleh Alimuddin Baharuddin selaku Divisi Tehnis menjelaskan tujuan Bimtek ini digelar untuk membangun koordinasi yang baik antara KPU, PPK termasuk PPS sehingga semakin mempermudah tugas penyelenggara dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pada panitia penyelenggaraan Pilbup Sidrap dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2018 secara benar, lengkap dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Alimuddin menegaskan juga dalam arahannya, berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memahami setiap materi yang disampaikan oleh narasumber.
“Penyelenggara di tingkatan PPK dan PPS mampu mempedomani SOP pengelolaan keuangan KPU Provinsi maupun KPU Daerah untuk kemudahan dalam penyusunan laporan LPJ Keuangan,” ungkapnya.
Begitu juga, dijelaskan Alba, Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK adalah bagian dari penyelenggara pemilu yang sudah dibingkai dengan kode etik penyelenggara pemilu, sehingga sudah seharusnya tunduk dan patuh terhadap kode etik tersebut.
“Diharapkan agar antar Sekretariat dengan PPK maupun PPS dapat saling menjaga terjadinya konflik terkait masalah anggaran. Selain itu, diharuskan pula adanya pelaporan pertanggungjawaban kegiatan dari Sekretariat kepada Ketua KPU Kabupaten Sidrap untuk selanjutnya disampaikan pada rapat Pleno terkait keadaan anggaran penyelenggara,” tandasnya.
Sementara materi Bimtek juga disampaikan oleh Moh. Ali Imron selaku Kepala Kantor KP2KP Sidrap menjelaskan sumber anggaran yang dikelola KPU, PPK dan PPS adalah dari masyarakat melalui pajak sehingga penggunaannya harus betul-betul sesuai kebutuhan.
“Direktorat Pajak mengelolah keuangan dari masyarakat berdasarkan undang-undang yang berlaku, oleh karena itu administrasi penggunaan anggaran harus betul-betul terinci, jelas dan transparan,”ungkapnya.
Dia juga menjelaskan peruntukan penggunaan anggaran Pilkada tersebut, harus lebih profesional agar tidak terjebak ranah hukum.
“Maksudnya, pengelolaan anggaran disini harus sesuai juknis sehingga laporannya ada keseragaman di tingkat Sekretariat PPK yang sesuai dengan SOP,”tandasnya. (Ady)