“Awalnya Dapat Untung, Akhirnya Tertipu”: Kisah Warga Sidrap Terjebak Bisnis Fiktif

SIDRAP, Penarakyat.com — Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban investasi bodong yang dijalankan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan modus bisnis online melalui aplikasi Meta dan grup Telegram.

Korban bernama Nur Hidayah Sutalma (27) melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sidrap, Senin malam (27/10/2025), didampingi oleh anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem, Andi Tenri Sangka, yang dikenal dengan julukan Koboy dari Timur.

Laporan resmi itu tercatat dengan nomor STPL/691/X/2025/SPKT, tertanggal Senin, 27 Oktober 2025, pukul 21.59 WITA, dan ditandatangani oleh Bripka Aminuddin.

Kepada wartawan di lobi kantor SPKT Polres Sidrap, Nur Hidayah mengaku awalnya mendapat pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang menawarkan peluang bisnis sampingan dengan iming-iming keuntungan besar.

“Awalnya saya diajak ikut bisnis Meta dan diarahkan bergabung ke grup Telegram. Setelah itu saya diminta menyelesaikan misi dari admin grup yang katanya bisa menghasilkan komisi,” ungkap Nur Hidayah.

Ia menjelaskan, pada tahap awal dirinya diminta melakukan deposit sebesar Rp3.168.000 dan mendapatkan komisi Rp475.200, bahkan deposit awalnya sempat dikembalikan.

Hal itu membuatnya percaya dan melanjutkan transaksi ke level berikutnya.

Namun, setelah beberapa kali melakukan transfer ke rekening BRI atas nama Warti (No. Rek. 330401000038563), total dana yang dikirim mencapai Rp123.904.000.

Setiap kali mencoba mencairkan komisinya, pelaku selalu berdalih dan meminta tambahan transfer dengan alasan verifikasi.

“Saya baru sadar ditipu setelah diminta transfer lagi sebesar Rp168 juta. Saat itu saya langsung berhenti dan memutuskan melapor ke polisi,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp123.904.000. Kasus ini kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Sidrap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Anggota DPRD Sidrap, Andi Tenri Sangka, yang turut mendampingi korban, meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku-pelaku penipuan online yang meresahkan masyarakat.

“Banyak warga kita jadi korban investasi bodong seperti ini. Saya harap polisi bergerak cepat agar masyarakat tidak terus-menerus jadi sasaran,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan investasi digital di daerah yang kerap menggunakan modus bisnis cepat untung melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. (Riss/*)

Korban Nur Hidayah saat melapor resmi ke SPKT Polres Sidrap, Senin malam (27/10/2025).