SIDRAP, Penarakyat.com — Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap tampak berbeda pada Selasa pagi, 27 Mei 2025. Riuh suara blender menghancurkan sabu-sabu bercampur dentuman logam saat badik — senjata tajam yang pernah menebas nyawa — digerinda hingga tumpul.
Pemandangan ini menjadi bagian dari prosesi pemusnahan barang bukti yang digelar secara terbuka oleh Kejari Sidrap. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sidrap, Andi Mujahidah, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi, staf Kejari, serta dihadiri puluhan mahasiswa dan pelajar dari berbagai institusi pendidikan.
Kehadiran generasi muda ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari upaya edukasi yuridis untuk mencegah delinkuensi remaja melalui pendekatan hukum langsung di lapangan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dan Surat Perintah Kepala Kejari Sidrap Nomor Print-504/P.4.30/BPApa.1/05/2025 tanggal 6 Mei 2025, Kejari Sidrap melaksanakan perintah eksekutorial untuk memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
111,4260 gram sabu-sabu
160 butir pil ekstasi
3 buah alat hisap sabu (bong)
2 bilah badik
1 unit handphone
1 timbangan digital
2 corong plastik
4 buah korek gas
1 unit mesin pres plastik
Barang-barang tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, utamanya kasus narkotika dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Plh Kajari: Pemusnahan Bentuk Kepastian dan Perlindungan Hukum
Dalam sambutannya, Andi Mujahidah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang mengedepankan asas kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
“Tugas jaksa bukan hanya menuntut, tapi juga memastikan bahwa proses hukum ditindaklanjuti secara tuntas. Eksekusi ini adalah bagian dari azas ultimum remedium — penindakan sebagai langkah akhir setelah jalur hukum ditempuh,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran mahasiswa dan pelajar sebagai bagian dari pembangunan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Kasi BB: Proses Transparan dan Akuntabel
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Adi, S.H., menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan telah melalui verifikasi terhadap keabsahan barang rampasan.
“Ini wujud tanggung jawab yuridis kami. Barang bukti tidak boleh dibiarkan lama, apalagi sampai disalahgunakan. Pemusnahan adalah bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Kasi Pidum: Peringatan Nyata bagi Pelaku Kejahatan
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum, Ridwan Sahputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa mayoritas perkara berasal dari jaringan lokal pengedar narkoba serta konflik antarindividu yang berakhir tragis.
“Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tapi juga bagian dari restorative justice. Ini menjadi peringatan nyata agar kejahatan serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Arya)
Tinggalkan Balasan