SIDRAP, Penarakyat.com — Pasca Insiden penembakan mobil rental milik warga Sidrap yang terjadi Selasa (14/10/2025) pekan lalu di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Sidrap akhirnya klimaks.
Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan akhirnya tak mampu membuktikan perkara ini dan memilih menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam bernomor polisi DD 1368 XAR milik Hasdar, pengusaha rental kendaraan di bawah naungan PT. Muda Jaya Perkasa, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan turut dihadiri pihak keluarga Makmur Ibrahim, Kepala Dusun asal Siwa, Kabupaten Wajo, yang sebelumnya sempat ditahan oleh BNN Sulsel selama tujuh hari pasca peristiwa penembakan mobil rental pada 14 Oktober 2025 lalu.
Menurut keterangan Hasdar, pihaknya membenarkan bahwa penyerahan barang bukti dilakukan oleh perwakilan BNN Provinsi Sulsel di Posko Resmob Polres Sidrap, disaksikan langsung oleh keluarga Makmur, sejumlah advokat pendamping kedua belah pihak, serta beberapa saksi termasuk Echa Syaputra.
Makmur Ibrahim diketahui dijemput dan ditahan oleh pihak BNN Sulsel untuk dimintai keterangan dalam rangka pengembangan kasus dugaan kepemilikan 94 butir pil ekstasi. Namun, hingga kini, publik masih mempertanyakan keabsahan proses hukum dan dugaan adanya pelanggaran prosedural dalam operasi tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar informasi bahwa BNN Sulsel diduga gagal membuktikan skema undercover buy (pembelian terselubung) yang disebut-sebut dilakukan dengan sistem order delivery di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Disisi lain, pembenaran bahwa mobil yang selalu disebut-sebut mobil tersebut adalah mobil seorang bandar ataupun pengedar itu diakui sama sekali tidak benar adanya dan merupakan .urni mobil usaha rental dari Hasdar dan kendaraan itu memang benar milik keluarga anggota Polri.
“Memang banyak narasi di media kalau itu mobil bandar ditembaki padahal tidak begitu dan murni mobil Mitsubishi Expander warna hitam ini adalah usaha rental,” ungkap Hilal salah satu personil BNN Provinsi Sulsel usai menyerahkan barang bukti mobil tersebut di posko Resmob Sidrap, kepada media, Rabu (22/101/2025).
Dalam insiden tersebut, mobil rental yang dikendarai oleh dua warga, inisial HR dan RF, dihujani delapan tembakan, dua di antaranya mengenai bagian dekat tangki bahan bakar.
Aksi brutal tersebut nyaris melukai pengendara dan warga sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, narasi awal yang disampaikan pihak BNN Sulsel menyebutkan bahwa penembakan dilakukan karena pengemudi mobil dianggap membahayakan jiwa petugas.
Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru lantaran fakta di lapangan memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan ekses berbahaya terhadap keselamatan warga.
Pihak keluarga Makmur bersama tim advokasi kedua belah pihak kini menuntut BNN Sulsel membuka kasus ini secara terang-benderang, tanpa upaya menutupi kesalahan prosedur dalam penanganan di lapangan.
Menurut salah satu advokat yang hadir dalam serah terima barang bukti, insiden ini seharusnya menjadi momentum bagi BNN untuk menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan justru menimbulkan preseden buruk bagi lembaga penegak hukum.
“Kalau benar ada unsur kesalahan teknis atau misinformasi dalam operasi undercover, maka harus diakui dan diperbaiki secara transparan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan advokat.
Dengan kembalinya barang bukti kepada pihak pemilik dan keluarga, publik kini menantikan sikap resmi dari BNNP Sulsel terkait hasil evaluasi operasi yang menimbulkan korban dan sorotan luas tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang batas etika penegakan hukum dan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan aparat negara. (Ady)
Tinggalkan Balasan