SIDRAP, penarakyat.com — Belum lepas kasus hukum tindak penipuan dan penggelapan yang sudah inkra di Pengadilan Negeri Sidrap dengan vonis 7 bulan penjara, kini sejumlah kasus baru akan dihadapi kembali bos yayasan Ummul Khair dan Yamisa ini.
Salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabarnya, Ahmad Lusi sudah ditetapkan kembali tersangka dalam kasus ‘money loundring’. Selain Ahmad Lusi tersangka, juga polisi menyeret nama istrinya Andi Asnada sebagai tersangka dengan kasus serupa.
Hal itu terungkap setelah puluhan korban investasi bodong telah resmi melapor sebagai korban.
Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, menjelaskan korban Ahmad Lusi yang sudah resmi melapor ke Polres Sidrap sudah mencapai 30 orang.
Adapun nilai kerugian dari laporan warga bervarian mulai Rp4 juta hingga ratusan juta. “Total estimasi kerugian korban melapor seluruhnya kita hitung mencapai Rp1 miliar lebih. Kita BAP kan masing-masing dan sementara kita dalam penyidikan,” kata Chandra.
Selain itu, lanjut dia, korban lainnya yang mengaku pernah berinvestasi uang Dinar itu, tersebar di beberapa wilayah seperti Kabupaten Soppeng, Wajo, Luwu, Parepare, Pinrang, Polmas, Majene, Makassar, Gowa dan ada juga di luar pulau seperti Kalimantan, Ternate, dan Jawa.
“Beberapa Polres yang saya sebut itu sudah koordinasi dengan kita terkait laporan korban masing-masing. Mereka sudah lakukan BAP dengan semua laporan tertuju kepada tersangka Ahmad Lusi. Nantilah akan kita cicil pelimpahan berkasnya. Yang jelas, kasus pencucian uangnya sudah resmi kita tetapkan tersangka, Ahmad Lusi dan Istrinya Andi Asnada,” tegas AKP Chandra.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap andi Irfan, yang ditemui terpisah Selasa (25/10/2016) turut membenarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Ahmad Lusi dan istrinya sudah diterima.
“Sudah ada SPDPnya dari penyidik Reskrim lami terima. Kasusnya adalah TPPU dan BAPnya displit dua bagian, sementara kita pelajari,” ungkap Andi Irfan dikantornya.
Sebelumnya, puluhan massa korban investasi bodong uang Dinar Irak mendatangi Mapolres Sidrap, Senin, (24/10/2016).
Kedatangan nasabah Yayasan Ummul Khair milik Ahmad Lusi ini untuk mempertanyakan nasib uang mereka yang ditilep dalam bentuk investasi.
Dalam beberapa orang perwakilan demo yang diterimah Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar dan Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, mendesak Polres untuk mengembalikan uang dinar yang disita sebagai barang bukti.
“Dalam kasus ini, tidak ada yang kami kriminalisasi ataupun tutupi-tutupi. Saya selaku pimpinan menyatakan kasus ini tidak ada kepentingan kami. Semua ini hanya untuk kepentingan amsyarakat yang menjadi korban,” ungkap Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar dihadapan belasan perwakilan yang diterimah diruang data Mapolres Sidrap kemarin. (ady sanjaya)