BPN Sidrap Serahkan 1.300 Sertifikat di Pitu Riawa

BPN Sidrap Serahkan 1.300 Sertifikat di Pitu Riawa

SIDRAP, Penarakyat.com — Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidrap kembali menyerahkan bantuan proyek nasional (Prona) berupa sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat Sidrap.

IMG-20180214-WA0043

Kali ini, giliran Desa Buluncerana (Bulcen) kecamatan Pitu Riawa yang menerima serifikat Prona sebanyak 750 buah lembar yang diserahkan secara simbolis sejak 12 Februari kemarin.

Selain itu, kelurahan Lancirang juga diserahkan sertifikat sama dengan jumlah 550 lembar, Rabu (14/02).

Totalnya dari dua tempat mencapai 1300 lembar sertifikat PTSL telah diserahkan dikecamatan Pitu Riawa ini.

IMG-20180213-WA0061

Kepala BPN Sidrap, Awaluddin SHMH mengatakan sertifikat ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulucenrana kecamatan Pitu Riawa.

750 lembar Sertifikat PTSL di Bulucenrana ini diserahkan bertahap sebanyak 368 sertifikat dibagikan. Adapun sisanya masih dalam tahap penyelesaian dibagikan setelah rampung dalam waktu dekat ini.

“Sejumlah Desa yang masuk zona PTSL, sudah dirampungkan seperti Desa Kanie kecamatan Maritengngae sebanyak 355 lembar dan Kelurahan Uluale sebanyak 480 lembar,”ungkap Awaluddin diruang kerjanya, Rabu (14/2).

Sementara itu, kata Awaluddin, Kelurahan Lancirang kecamatan Pitu Riawa juga menyerahkan sertifikat sebanyak 550 lembar dari target 973. Penyerahan secara simbolis oleh ketua PTSL dan Kepala Seksi Infrastruktur BPN Sidrap.

Kakan BPN Sidrap mengatakan penyerahan sertifikat di Bulucenrana kemarin turut dihadiri oleh Kakanwil BPN Sulsel yang diwakili Kabid Pengadaan Tanah DR.A.Ansyar Kadir, SH, MH, anggota DPR RI Komisi 2 Lutfi A. Mufti membidangi Pertanahan, Sekkab Sidrap Sudirman Bungi, Camat Pitu Riawa Abd Kadir, Ketua PTSL Andi Irma Pola, S.Sit dan Kades Bulucenrana.

Sudirman Bungi yang mewakili Bupati Sidrap mengatakan tujuan program PTSL BPN ini merupakan produk untuk menekan kasus perselisihan gugatan mengenai hak milik tanah.

IMG-20180214-WA0042

“Sekarang masyarakat sudah memiliki keabsahan hak milik tanah dan tidak lagi gugat menggugat soal hak milik tanah. Program ini akan terus berkesinambungan agar masyarakat tidak lagi bersusah payah mengurus sertifikatnya,”ungkap Sudirman. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *