Buang Sampah Sembarangan di Wajo Bisa di Penjara

Buang Sampah Sembarangan di Wajo Bisa di Penjara

WAJO, penarakyat.com — Hati-hati ketika anda membuang sampah sembarangan di tempat-tempat umum di Kabupaten Wajo, apabila tertangkap tangan maka akan dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp5.000.000 dan atau pidana kurungan paling banyak tiga bulan penjara.

Hal ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 5 tahun 2006 tentang kebersihan dan keindahan. Selain itu, bagi warga yang akan bepergian penegak perda (Satpol –PP) Kabupaten Wajo menghimbau untuk membawa serta kartu identitas berupa KTP.

Hal ini dikarenakan, masyarakat yang tertangkap tangan tidak membawa KTP dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP maka akan dikenai denda Rp.50.000,-. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah (perda)  Kabupaten Wajo Nomor 39 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, H. Suherman, yang dihubungi penarakyat.com, Kamis (28/07/2022) membenarkan hal tersebut, menurutnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kedua perda ini sebelum turun melakukan operasi, sementara untuk penegakannya sendiri Satpol PP Wajo telah beberapa kali melakukan operasi yustisi.

“Hari ini kami melakukan operasi yustisi di pasar sentral sengkang,” katanya, sore tadi.

Personil Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan melaksanakan operasi yustisi di sekitar Pasar Sentral Sengkang. (ft: sh)

Dia menjelaskan berdasarkan operasi yustisi yang dilakukan hari ini, kesadaran masyarakat Wajo mulai meningkat, dimana tidak ditemukannya warga yang membuang sampah sembarangan, sementara untuk warga yang tidak membawa identitas hanya dua orang yang terjaring.

“Alhamdulillah kesadaran masyarakat Wajo cukup tinggi, hari ini hanya dua orang yang terjaring tidak membawa KTP, kalau dulu sampai 20 orang,” jelasnya.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan, Bakri Remmang, mengatakan bahwa penegakan perda adalah tupoksi satpol PP, sebagai warga Negara yang baik dan berada di wilayah administrasi kependudukan tingkat kabupaten harus mematuhi perda yang berlaku di Kabupaten tersebut.

“Sementara pemerintah Kabupaten tentu tidak boleh langsung melakukan penindakan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya

Dia mengaku setuju dengan adanya perda tersebut, karena  selain tertib administrasi kependudukan, perda tentang kebersihan outputnya juga ke masyarakat. “Ketika lingkungan bersih dan indah, tentu muaranya ke masyarakat sehat dan sejahterah,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penerapan perda No 5 Tahun 2006 tentang keindahan kota saat di pusatkan dulu di pasar sentral meliputi Jalan Malingkaan, Jalan Jawa, Jalan RA Kartini dan Jalan Sulawesi. Keempat ruas jalan tersebut merupakan area yang harus bebas dari sampah. (jum/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *