*Mobil Rental Jadi Sasaran, Fakta Baru Penembakan di Sidrap: Mobil Rental Warga Hujan Peluru, Diduga Operasi BNN Tak Sesuai Prosedur

SIDRAP, Penarakyat.com — Fakta terbaru di lapangan terkait penembakan mobil Mitsubishi Expander milik warga yang disewa melalui PT. Muda Jaya Perkasa di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menguak dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi yang dilakukan oknum BNN Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel).

Menurut keterangan sejumlah saksi, tidak ada tembakan peringatan sebelum rentetan peluru dilepaskan ke arah mobil berpelat DD 1368 XAR tersebut. Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari (14/10/2025) di wilayah Watang Pulu, Sidrap itu disebut berlangsung brutal dan membabi buta, tanpa adanya perlawanan dari dua terduga pelaku yang saat itu tengah berada di lokasi.

Kuasa hukum perusahaan rental, Echa Syaputra, SH, MH, dalam konferensi pers di Pangkajene, Minggu (19/10/2025), menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan karena mobil milik perusahaan disita dan dirusak tanpa ditemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan.

“Mobil klien kami bukan mobil pengedar, dan faktanya tidak ditemukan barang bukti. Penembakan ini sangat brutal dan dilakukan dari jarak dekat, bukan jarak jauh seperti dalih protap yang disampaikan pihak BNN,” tegas Echa.

Ia juga menilai narasi yang beredar dari pihak BNN Sulsel tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Menurutnya, operasi itu dilakukan tanpa dasar yang kuat dan penuh kesalahan teknis.

“Tidak ada tembakan peringatan, tidak ada tembakan melumpuhkan ke arah ban, yang ada hanya delapan lubang peluru di badan mobil — dari arah belakang, sisi kiri, dan kanan. Bahkan diduga senjata yang digunakan adalah laras panjang jenis Scorpio,” tambahnya.

Kondisi mobil pasca-penembakan sempat menjadi tontonan warga selama lebih dari 36 jam karena ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian. Warga, termasuk anak-anak sekolah dasar, menyaksikan langsung mobil yang dipenuhi lubang peluru hingga kaca depan retak parah.

Kuasa hukum juga menuding ada upaya membangun opini seolah-olah mobil tersebut milik jaringan besar pengedar narkoba. Padahal, menurut klarifikasi dari pihak BNN sendiri, barang bukti berupa 94 butir ekstasi itu terkait dengan operasi undercover buy (penyamaran) yang belum mencapai tahap penyerahan barang.

“BNN harus terbuka dan bertanggung jawab atas kerusakan mobil warga, serta tidak mengorbankan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam transaksi tersebut,” ujar Echa menegaskan.

Ia juga meminta agar BNN RI turun langsung mengusut tindakan tidak profesional tersebut, guna memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dan menjaga marwah institusi penegak hukum agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum. (Ady)