SIDRAP, Penarakyat.com — Seorang pria bernama Muh Said (44) diamankan anggota Polsek Dua Pitue, Sidrap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul membenarkan penangkapan lelaki asal Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar itu.
“Tadi malam, anggota kami diback up Satreskrim Polres Takalar berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan uang,” ucapnya, Jumat, 13 November 2020.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor / 41/V/2018/Sulsel/Res Sidrap/Sek-DP, tanggal 05 Mei 2018 tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Kasus tersebut berawal saat pelaku menelpon korban bernama Amran 49 warga Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, kabupaten Sidrap meminta uang sebesar Rp40 juta.
Alasannya, untuk membelikan gabah sebanyak 10 ton untuk dikirim kepasa korban. Akan tetapi setelah uang ditransfer, gabah yang dijanjikan belum juga di kirim hingga pelaku ditangkap.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dua Pitue untuk penyelidikan lebih lanjut. (Atir)
Tinggalkan Balasan