Bukti Tak Ada Transparansi, Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Pinrang Tak Undang Media

PINRANG, Penarakya.com — Jajaran Kejaksaan Negeri Pinrang terkesan masih setengah hati bermitra dengan awak Media.

Buktinya, kegiatan yang seharusnya diketahui khalayak umum termasuk media harus dikatakan “Silent” atau privasi.

Hal itu setelah, proses pemusnahan Barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pinrang tertutup untuk awak media, yang dilaksanakan di halaman Kajari Pintang, Senin (21/8/2023).

“Ada apa ini Kejaksaan, kenapa kita dilarang liputan pemusnahan barang bukti. Ini tak satupun rekan-rekan awak media hadir, inikan bukti tidak transparan, apa-apa saja barang bukti Dimusnah karena dalam rilis saja itu tidak dirincikan keseluruhan,”lontar nada protes sejumlah awak media lokal Pinrang bernada kecewa.

Menurutnya, kesan tertutup untuk publikasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini tidak mencerminkan program Kejagung RI maupun Kajati Sulsel yang mengharapkan semua bentuk kegiatan pemusnahan barang bukti wajib dirilis ke publik melalui Media.

“Nanti kesannya, jika itu ditutup-tutupi itu menimbulkan kecurigaan ada rekayasa barang bukti yang akan Dimusnah itu, bisa saja terjadi hal itu. Barang bukti elektronik seperti Gawai itu tidak ikut dimusnah dan bisa digantikan yang lain, begitupun narkoba hal itu memungkinkan terjadi. Bukan menuduh, tapi transparansi dan profesional sangat  diharapkan masyarakat melalui tugas-tugas media,”ungkap awak media diamini awak media lainnya yang bertugas di Pinrang.

Hanya saja, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah inckrach tersebut hanya mengundang pejabat Forkopimda setempat dan undangan lainnya.

Sementara itu pegawai Kejaksaan negeri Pinrang mengatakan larangan ini perintah dari Bapak Kajari Pinrang.

“Perintah dari bapak Kajari, nanti kita kirimkan foto dan data pemusnahan,” ucapnya.

Sementara itu Kasipendum Kajati Sulsel Soetarmin mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan Kajari Pinrang.

“Tidak ada penyampaian ke kami terkait kegiatan di Kejaksaan Pinrang, nanti saya komunikasi dengan Kasi Intelnya,” Ucap Soetarmin saat di hubungi terpisah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 kasus kejahatan dan 1 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu.

selain itu, lanjutnya, kasus yang lain diantaranya kasus peredaran kosmetik palsu dengan barang bukti ratusan kosmetik beragam merk yang akan ikut dimusnahkan dengan barang bukti lainnya. (Riss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *