ENREKANG, Penarakyat.com – Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur negara dalam membangun Kabupaten Enrekang. Penekanan ini disampaikannya melalui Surat Edaran Bupati tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

“Penegakan kedisiplinan ini akan disertai dengan pemberian sanksi bagi pelanggar, sesuai dengan Undang-Undang ASN dan peraturan daerah yang berlaku,” tegas H. Muh. Yusuf Ritangnga.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan berada di lingkungan kerja masing-masing selama jam kerja. Pengecualian hanya diberikan kepada mereka yang menjalankan tugas dinas di luar kantor dengan bukti surat perintah atau surat tugas resmi dari atasan langsung.

ASN yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja tanpa surat tugas resmi akan dianggap melanggar disiplin, dan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung penegakan aturan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang akan melakukan patroli rutin selama jam kerja. ASN yang ditemukan berkeliaran tanpa surat tugas akan digiring kembali ke tempat kerja.

“Petugas kami akan memeriksa identitas dan meminta bukti surat tugas apabila diperlukan,” ujar Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan, Burhanuddin.

Ia juga menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjalankan instruksi Bupati. “Kami mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang berlaku. Tim penegakan telah kami bentuk dan siap menjalankan tugasnya,” tutup Burhanuddin. (Achi)