ENREKANG, Penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Mou) dengan Pemprov Sulsel. MoU tersebut tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP).
Kesepakatan itu ditandangani langsung oleh Bupati Enrekang Drs. H Muslimin Bando,M.Pd, di Four Points Hotel Makassar, Kamis (12/11/2020).
MB mengatakan MoU itu dilaksanakan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan peningkatan penerimaan pajak daerah. Ini juga merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),” katanya.
KSWP merupakan program nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang bersinggungan dengan pelayanan publik yang dikelola oleh kementerian/lembaga atau dinas/instansi terkait, dan penerimaan pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Mbass)