SIDRAP, Penarakyat.com — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sidrap, kembali mengundang para Wajib Pungut (Wapu) Pajak di wilayahnya, mengikuti sosialisasi penerapan pajak sistem online, Selasa (17/9/2019).
Wajib pungut yang terdiri pemilik restoran, hotel dan tempat hiburan tersebut mengikuti kegiatan di Aula Kompleks SKPD Sidrap.
Selain para Wapu, sosialisasi juga dihadiri para camat, OPD terkait dan KNPI dan Kadin Sidrap.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando membuka sekaligus mengikuti sosialisasi sampai selesai. Turut hadir di kesempatan itu, Kepala Cabang Bank Sulselbar, Subagyo, Kepala Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sidrap Moh Ali Imron, Kasdim 1420, Mayor Sudirman SS dan Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap mengingatkan aturan pajak restoran, hotel dan tempat hiburan berlaku secara nasional, dan mengamanahkan wajib pungut proaktif mendukung pajak tersebut.
“Aturan ini bukan hanya berlaku di Sidenreng Rappang tapi seluruh Indonesia, di mana yang membayar bukan pemilik warung, tapi pembeli,” kata Dollah.
Dollah mengimbau para Wapu dapat menaati aturan demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidrap tersebut.
“Mudah-mudahan dari pertemuan ini menumbuhkan kesadaran bersama, sehingga PAD bisa meningkat demi pembangunan Sidrap ke depan,” ujar Dollah.
Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris mengungkap, di Kabupaten Sidrap terdapat 180 Wapu. Saat ini, perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) yang diterima dari Bank Sulselbar sebanyak 32 unit.
Dari jumlah tersebut, 29 telah terpasang dan 3 dalam proses pemasangan. “Berdasar monitoring terhadap alat telah terpasang, yang aktif baru16 unit , selebihnya kadang-kadang aktif bahkan ada yang tidak aktif. Ini akan Kita dorong terus agar penggunaannya maksimal,” kata Nasruddin.
Sementara Kabid Pendapatan BPKD Sidrap, Muhammad Yusuf DM memaparkan, alat MPOS merupakan sistem pemungutan pajak yang adil karena pajak yang dibayar sesuai dengan transaksi yang terjadi.
“Alat ini menghitung sesuai transaksi, sehingga adil bagi wajib pungut pajak, adil pula bagi pemerintah,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, alat tersebut tersambung secara online dan terpantau langsung oleh KPK. “Bukan menakut-nakuti, tapi hal ini demi optimalisasi penggunaan alat dan optimalisasi pajak,” kunci Yusuf.
Sebagai informasi, di tempat yang sama Bulan Juli lalu, BPKD Sidrap juga melakukan sosialisasi serupa dihadiri para wajib pungut. BPKD juga memfasilitasi wajib pungut mendengar langsung pemaparan KPK RI terkait pajak online tersebut di Kota Palopo, pertengahan Agustus 2019. (Ady)