JAKARTA, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyepakati implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal disingkat AMEL.
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Selasa (17/3/2020) di Gedung LKPP RI, Jakarta Selatan.
Selain nota kesepahaman, juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama Implementasi AMEL oleh Sekretaris Kabupaten Sidrap diwakili Kadis Kominfo, H Kandacong Mappile.
Roni Dwi Susanto mengatakan, AMEL merupakan alat monitoring dan evaluasi yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.
“AMEL dapat digunakan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui perspektif pengadaan yang akan disajikan dalam dashboard Monev pengadaan,” lontar Roni.
Ia juga mengatakan, data pengadaan di dalam AMEL dapat menjadi bahan rujukan pemerintah daerah untuk menentukan strategi pengadaan pada tahun berikutnya.
Sementara Dollah Mando dalam testimoninya menyampaikan dukungan terhadap implementasi sistem AMEL yang dikembangkan LKPP.
“Insya Allah Kabupaten Sidrap siap mengimplementasikan aplikasi ini dan terus berbenah untuk demi peningkatan kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Dollah.
Dalam penandatangan itu Bupati Sidrap turut didampingi Kepala Inspektorat Sidrap, Rohady Ramadhan dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sidrap, Andi Bahari Parawansa.
Di kesempatan yang sama, LKPP juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Implementasi AMEL dengan Pemda Aceh Barat, Situbondo, Trenggalek, Kolaka, Belitung, Merauke dan Kutai Kartanegara. (Ady)