SIDRAP, Penarakyat.com — Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyerahkan santunan kepada ahli waris seorang anggota Korpri peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kamis (25/8/2022).
Peserta BPJamsostek tersebut bernama Andi Riska, yang semasa hidupnya merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap.
Penyerahan berlangsung di ruang kerja Bupati Sidrap, Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.
Dollah Mando berpesan kepada ahli waris agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik. “Kami harap santunan ini bisa digunakan dengan baik oleh keluarga almarhumah,” katanya.
Dollah selanjutnya mengimbau seluruh anggota Korpri di Kabupaten Sidrap mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.
“Jadi yang belum terdaftar peserta BPJamsostek, silakan mendaftar. Perlindungan dalam bekerja sangat penting karena resiko dalam melaksanakan tugas bisa terjadi kepada siapa saja dan di mana saja,” terangnya.
Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur menjelaskan, santunan tersebut merupakan manfaat program jaminan kematian BPJamsostek, di mana ahli waris mendapatkan sebesar Rp42 juta.
Arfandi yang didampingi Account Representative BPJamsostek Sidrap, Gesa Yuda Amarta, selanjutnya mengungkap, sebagian anggota KORPRI Kabupaten Sidenreng Rappang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek sejak Februari 2021.
“Ke depan sesuai arahan Bapak Bupati dan juga Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sidrap, diharapkan semua anggota akan menjadi peserta dengan skema yang akan dibicarakan nanti,” tandasnya.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, Kepala BKPSDM, Muhammad Arsul dan Sekretaris Bapenda Muhammad Subhan. (Atir)