SINJAI, Penarakyat.com – Dalam upaya memperkuat dimensi spiritualitas di lingkungan kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengeluarkan kebijakan baru yang mendorong pelaksanaan salat berjamaah bagi seluruh pegawai. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/01.02.620/SET yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, pada Senin (12 Juni 2023).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, hingga Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai. Bupati Ratnawati menekankan pentingnya integrasi nilai keagamaan dalam aktivitas kerja sehari-hari guna membentuk lingkungan yang religius dan penuh keberkahan.

Adapun poin-poin kebijakan meliputi:
1. Doa bersama sebelum bekerja bagi ASN dan non-ASN beragama Islam.
2. Penghentian sementara aktivitas kantor 20 menit sebelum azan berkumandang untuk mempersiapkan salat berjamaah, dilanjutkan jeda 20 menit usai salat guna menjaga ketertiban waktu kerja.
3. Prioritas salat di Masjid Islamic Center bagi pegawai yang berkantor di sekitarnya.

“Gerakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari komitmen kami membangun SDM yang unggul secara spiritual. Harapannya, ini menjadi inspirasi bagi masyarakat dan memperkuat harmoni antara kinerja profesional dengan ibadah,” ujar Bupati Ratnawati dalam keterangan resmi.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah pegawai, meski beberapa pihak masih mempertanyakan teknis pelaksanaannya, terutama bagi yang bertugas di kantor jauh dari masjid. Pemkab Sinjai menyatakan akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas.

Dengan langkah ini, Sinjai semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang mengedepankan pendekatan holistik dalam pembangunan sumber daya manusia. ( Budhy )