WAJO, PenaRakyat.com – Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Wajo dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Wajo, Senin (20/10/2025).
Penyerahan dokumen APBD dilakukan langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, kepada Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Bupati dr. Baso Rahmanuddin, serta pimpinan DPRD, Andi Merly Iswita dan Andi Muh. Rasyadi.
Turut hadir dalam paripurna tersebut jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, staf ahli, dan asisten lingkup Pemkab Wajo.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rosman menegaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2026 dilakukan secara matang melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyusunan RKPD, KUA, hingga PPAS yang telah disepakati bersama DPRD.
“Rancangan APBD 2026 telah melalui proses perencanaan yang matang dan berpedoman pada amanat serta tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Andi Rosman.
Ia menyebutkan, fokus utama APBD 2026 diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Dana Transfer ke Daerah Dipotong Rp247 Miliar
Meski disusun dengan semangat optimisme, Bupati Wajo mengungkapkan adanya tantangan besar dalam APBD 2026. Pemerintah pusat melakukan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp247 miliar untuk seluruh daerah, termasuk Kabupaten Wajo.
“Dana transfer dari pusat mengalami pemotongan sebesar Rp247 miliar. Ini bukan hanya terjadi di Wajo, tapi di seluruh daerah di Indonesia,” kata Andi Rosman.
Kendati demikian, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap kompak dan bekerja sama menghadapi keterbatasan fiskal tersebut.
“Kita tidak perlu ragu dengan pemotongan TKD ini. Yang penting kita tetap bersinergi dan mengutamakan kebersamaan dalam membangun daerah,” tegasnya.
Ketua DPRD: Ranperda APBD 2026 Wujud Komitmen Eksekutif-Legislatif
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menyebut penyerahan Ranperda APBD merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.
“APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Firmansyah menambahkan, kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo terkait KUA-PPAS telah dicapai sejak 7 Oktober 2025, dan kini ditindaklanjuti dengan pembahasan Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tinggalkan Balasan