PINRANG, Penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda, pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pinrang masa jabatan 2019-2024.
Penetapan Propemperda Tahun 2024; surat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang dan pengusulan nama calon pejabat Bupati Pinrang, Jumat (1/12/2023).
“Berdasarkan hasil rapat fraksi-fraksi DPRD Pinrang, muncul tiga nama yang menjadi usulan DPRD Kabupaten Pinrang untuk menjadi pejabat Bupati,” kata Ketua DPRD Pinrang Muhtadin.
Adapun ketiga nama tersebut Ir. Muhammad Said, MM ( Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), DR.Muhammad Ilyas, Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel; dan ketiga, H.Ahmadi Akil, SE.,MM (Kadis Perindag Provinsi Sulsel).
“Awalnya, ada empat nama yang menjadi usulan fraksi yaitu Andi Calo Kerrang, namun karena sesuai regulasi cuma tiga nama yang bisa diusulkan DPRD Pinrang sehingga berdasarkan suara terbanyak hanya tiga nama tersebut yang menjadi usulan DPRD Kabupaten Pinrang,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAP) Ilwan Sugianto mengatakan, sebelum disepakati tiga nama calon Pj, ia menyebut ada empat nama yang menjadi pembahasan dalam rapat pimpinan.
Nama yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang Andi Tjalo Kerrang yang diusulkan melalui Fraksi Nasdem dan PKB. Nama Andi Tjalo harus tersisih karena mayoritas fraksi di DPRD tidak sepakat memasukkan namanya.
“Sempat terjadi dinamika dalam forum karena ada empat nama yang muncul, sementara hanya tiga nama yang harus dipilih,” kata Sekretaris Gerindra Pinrang tersebut.
Informasi yang beredar di internal DPRD tarkait usulan Pj ketiga nama yang diusulkan itu dari Fraksi Demokrat dan PDI-P mengusung nama Muhammad Said, Fraksi GAP dan PPP mengusung Ahmadi Akil, Fraksi Golkar dan Berkarya mengusung Muh Ilyas. Sementara Fraksi PKB dan Nasdem mengusung Andi Tjalo kerrang.
Ketiga nama tersebut akan diusulkan DPRD Kabupaten Pinrang kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat Tanggal 6 Desember Tahun 2023. (June)