Cari Enak Dirumah Sebelah, Petani di Sidrap Ini Rudakpaksa Anak Tetangganya

Cari Enak Dirumah Sebelah, Petani di Sidrap Ini Rudakpaksa Anak Tetangganya

SIDRAP, Penarakyat.com — Satreskirm Polres Sidrap berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur, Jumat malam, 27 Juni 2020, sekira pukul 23.30 wita.

Dia adalah lelaki Kahar bin Lakare (48) warga Jalan Latahang Dusun Sikappe, Desa Tetaaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Petani itu ditangkap berdasarkan laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan oleh ibu korban Mawar nama samaran.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan tersebut. “Tadi malam kita berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan,” ucapnya.

Sebelumnya, persitiwa bejat yang diduga dilakukan lelaki Kahar itu pada April 2020 terungkap saat korban mengeluh kesakitan pada bagian kelaminnya.

Selanjutnya ibu korban membawanya ke RSUD Nene Mallomo Sidrap untuk memeriksakan korban. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa korban telah mengalami dugaan pencabulan.

IMG_20200627_29507

Korban pun mengaku bahwa dirinya telah mengalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memegang alat kelamin korban.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejat itu dengan cara memasukkan jarinya kedalam kelamin korban. Selanjutnya memasukkan alat kelamin pelaku kedalam kelamin korban,” kata Benny Pornika.

Sementara, dihadapan petugas lelaku Kahar mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih merupakan tetangganya dengan cara memegang alat kelamin korban.

Namun dirinya tidak mengakui bahwa dirinya telah memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban.

Kini, pelaku di amankan di Mapolres Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *