SIDRAP, Penarakyat.com — Gegara mencatut nama Andi Batari alias Tari bin A. Kunda, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap dalam sebuah operasi penyamaran belum lama ini di Kecamatan Watangpulu, bakal dijerat dua pasal berlapis.
Masalahnya, perempuan yang mengaku bernama Andi Tari (25) saat ditangkap bersama teman prianya Ismail alias Laele (23) itu, ternyata menggunakan identitas palsu.
“Nama aslinya, adalah Selvi alias Eva. Dia telah mencoreng nama saya. Dia memakai nama saya saat diperiksa polisi,” lontar Andi Tari, gadis yang mengklaim namanya dicatut pelaku, Sabtu (21/4/2018).
Korban pencemaran nama baik ini bernama lengkap Andi Widya Lestari yang bekerja sebagai Chef de Partie (CDP) di salah satu hotel di Makassar ini.
Ia mengaku sangat terpukul dengan adanya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan dirinya terlibat kasus narkoba akibat ulah pelaku menggunakan namanya tersebut .
“Saya shock, tiba-tiba sekitar jam 10 malam (Jumat, red) kemarin ditelepon keluarga dari Sidrap sambil marah-marah. Saya dibilang pakai sabu. Padahal, waktu itu saya ada kegiatan di kantor. Saya awalnya tidak tau masalah berita itu. Keluarga pun mengirimkan link media online yang memberitakan nama saya,” papar Andi Tari via sambungan telepon.
Karena itu, warga Desa Bulucenrana, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap ini mengaku telah melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut ke Markas Polres Sidrap, Jumat kemarin.
“Keluarga saya minta masalah ini saya klarifikasi. Makanya kami lapor polisi, karena sudah banyak beredar di media massa,” papar Tari yang mengaku saat ini berada di Makassar.
Tari menyebutkan, pihaknya melaporkan kasus pencatutan nama ini ke polisi diwakili orangtua kandungnya, Wiwi Yusi. Pasalnya, Tari sedang menjalankan tugas di tempat kerjanya di Makassar.
“Pelaku bernama asli Selvi dan pernah ditolong oleh ibu saya dan pernah tinggal dirumah waktu hamil, dan ternyata sempat mengambil handphone milik adik saya, Telepon genggam itu masih menggunakan akun atasnama saya: Andi Tari. Orang itu tidak memiliki kartu identitas, jadi akun HP itu dijadikan dasar sebagai identitas,”kesal Tari.
Kini Selvi warga asal Baranti (Bukan asal Tanru Tedong Dua Pitue), terancam pasal pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KHUP ayat 1.
Selain itu, perbuatan jadi kurir narkoba bersama teman lelakinya juga dijerat pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sudrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dimintai konfirmasinya melalui Whats App (WA) terkait masalah ini, membenarkan kasus pemalsuan identitas oleh terduga pelaku yang mengatasnamakan diri Andi Tari tersebut.
“Untuk pelaporan pencemaran nama baik, saya belum monitor. Tapi untuk penggunaan nama orang lain oleh tersangka, betul. Pada saat ditangkap dan diinterogasi sama penyidik, tersangka mengaku nama tersebut. Saat ditanyakan KTP dan identitas lainnya, menurut pengakuan tersangka tidak ada, jadi penyidik memeriksa berdasarkan keterangan tersangka,” papar Indra, Sabtu malam.
Dilaporkan sebelumnya, pelaku penyalahgunaan narkoba yang mengaku bernama Andi Tari ini diamankan petugas bersama rekannya bernama Ismail alias Laele (23), warga Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap saat bertransaksi sabu-sabu di Kecamatan Watangpulu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,50 gram kotor, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku berhasil diamankan dengan cara undercover buy atau petugas menyamar sebagai pembeli. Setelah itu, anggota langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan. Ini berkat informasi dari warga masyarakat,,” jelas Indra. (Ady)