Cegah dan Berantas Korupsi, Kejari Libatkan Pemerintah Soppeng

Cegah dan Berantas Korupsi, Kejari Libatkan Pemerintah Soppeng

SOPPENG, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri Soppeng memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada tanggal 9 Desember dengan melaksanakan upacara peringatan HAKI Tahun 2018 dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang pelaksanaannya bertempat di Halaman Kantor Bupati Soppeng, Senin (11/12/2019).

Bertindak selaku upacara Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Suwarno, sedangkan peserta upacara diikuti oleh para pegawai Kejari Soppeng, pegawai Pemkab Soppeng, Kepala Desa / Lurah, Pelajar serta Mahasiswa yang juga turut dihadiri Forkopimda Soppeng.

“Peserta upacara melibatkan pegawai pemkab Soppeng dan Kepala Desa selaku pengelola dana APBD atau APBN, serta menghadirkan pelajar dan mahasiswa untuk menanamkan sifat anti korupsi sejak dini ” ujar Andi Hairil Akhmad Kasi Intelijen Kejari Soppeng dalam press release mewakili Kajari Soppeng.

Dalam sambutan Jaksa Agung H. M. Prasetyo yang dibacakan Kajari Soppeng Suwarno menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi dalam memberikan hasil yang maksimal terletak pada konsistensi dan kesungguhan kita dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi secara berkesinambungan dalam waktu yang jangka panjang.

Adapun upaya Kejari Soppeng melalui Seksi Intelijen dalam menekan laju korupsi melakukan upaya pencegahan atau preventife diantaranya melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Penyuluhan Hukum di masyarakat, Penerangan Hukum di instansi-instansi pemerintah, Program Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN, serta pelaksanaan kegiatan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang pada tahun 2018 melakukan pendampingan terhadap 19 kegiatan senilai Rp90 milyar.

Sedangkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya penindakan atau represif Kejari Soppeng dalam tahun 2018 melakukan kegiatan penyelidikan sebanyak 2 perkara, penyidikan sebanyak 3 perkara, penuntutan sebanyak 4 perkara, eksekusi pidana badan sebanyak 1 terpidana.

Total Kerugian Negara yang penyidikannya dilakukan oleh Kejari Soppeng sebesar Rp2.103.320.518, sedangkan penyelematan keuangan negara sebesar Rp.33.938.558.-. serta recovery asset berupa 1 unit kendaraan roda 4.

“Data-data tersebut menunjukkan peran aktif, komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik secara preventif dan represif” lanjut Andi Hairil Akhmad.

Diakhir upacara Kajari Soppeng Suwarno menyerahkan Kaos Anti Korupsi kepada Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak serta anggota forum komunikasi pimpinan daerah Kab. Soppeng lainnya, lalu dilanjutkan penyematan Pin Anti Korupsi secara simbolis dari Bupati Soppeng kepada Sekda Soppeng sebagai wujud dukungan dari Pemkab Soppeng terhadap gerakan Anti Korupsi yang digalakkan Kejari Soppeng, termasuk pemasangan spanduk Anti Korupsi di instansi-instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

“Selain melaksanakan upacara Peringatan HAKI Tahun 2018, para pegawai Kejari Soppeng juga membagi-bagikan sticker dan PIN di Warkop-warkop yang ada di Watansoppeng untuk menyampaikan pesan-pesan anti korupsi ke masyarakat umum” jelas Andi Hairil Akhmad. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *