BANGGAI, Penarakyat.com — Personel Patroli Polsek Luwuk membubarkan sekelompok pemuda tengah nongkrong di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Minggu malam (27/12/2020).
Pembubaran itu dilakukan lantaran para pemuda tersebut sedang meneguk miras yang dianggap dapat mengganggu situasi kamtibmas.
“Ada empat pemuda yang kita temukan mengonsumsi miras jenis cap tikus yang disimpan dalam botol air mineral,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH.
Minuman haram yang ditemukan itu kemudian disita dan dimusnahkan di lokasi, sedangkan para pemuda tersebut diperintahkan kembali ke rumah masing-masing.
“Sebelum dibubarkan mereka kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan itu,” sebut AKP Petrus.
Perwira tiga balak ini menerangkan, miras merupakan faktor utama terjadi tindakan kriminalitas yang ada selama ini sehingga memicu terjadinya gangue kamtibmas.
“Olehnya itu, kita aktif melakukan patrol demi menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas,” tutup AKP Petrus. (Riss)