SIDRAP, Penarakyat.com — Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sidrap mengakhiri safari program penyuluhan dan sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Lehislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, di Desa Padangloang Alau, kecamatan Dua Pitue Sidrap, Selasa (18/12/2018).
Kegiatan yang dimulai sejak medio November 2018 lalu ini, banyak mengunjungi sejumlah Desa dan Kelurahan di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sidrap, termasuk Desa Padangloang Alau. Sedikitnya, 70-an warga terdiri dari tokoh masyarakat, Agama, Pemuda dan pemilih pemula diundang untuk mengikuti program pencerahan tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan pencerdasan pada masyarakat begitu pentingnya Pemilu 2019 mendatang. Apalagi pemahaman UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu 2019 mendatang itu tidak ada lagi masyarakat terlibat pelanggaran seperti money politik, isu sara dan ras termasuk memerangi Hoax atau informasi menyesatkan tanpa ditahu pertanggungajawabannya.
Seperti halnya yang dilakukan di Desa lainnya. Warga di Desa Padangloang ini juga diajarkan bagaimana aturan dan regulasi tentang pemilu lima tahunan yang berkualitas ini tanpa harus mengorbankan orang-orang awam melawan aturan hanya demi kepentingan politik pribadi.
Dengan mengambil tema “Mari Menciptakan Pemilu Damai 2019”, masyarakat Padangloang Alau sangat antusias mengikuti arahan dan materi yang disampaikan oleh masing-masing pemateri dari Kesbangpol Sidrap, KPU, Bawaslu dan unsur Pemuda dari KNPI.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap diwakili Plt Kesbangpol HA Baharuddin mengingatkan jika Pemilu tahun depan sebagai landasan terwujudnya pemerintahan yang demokratis, adil dan bermartabak.
Pasalnya, masyarakat Indonesia, khususnya di kabupaten Sidrap ini sangat diharapkan untuk menyalurkan hak suaranya demi terwujudnya masa depan Daerah Kabupaten Sidrap maupun Bangsa Indonesia dewasa ini.
“Pemilu adalah salah satu pilar Demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintah yang demokratis dan berdaulat. Pemilu yang akan datang harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil. Untuk itu saya ingatkan agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan suaranya demi menentukan masa depan bangsa kita ini,”ungkap Andi Baharuddin disela-sela sosialisasi tersebut pada masyarakat Padangloang Alau.
Sebab, menurutnya, hal ini bisa tercapai apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan cara menciptakan pemilu damai dan aman tanpa ada perbedaan pandangan politik.
“Salah satu bagian terpenting adalah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat sehingga perlu terus-menerus dilakukan sosialisasi,”ujarnya.
Anggota KPU Sidrap bidang Divisi Tehnis Alimuddin Baharuddin dalam paparan materinya menyampaikan jika masyarakat nantinya bisa menjadi pemilih cerdas dengan memilih calon yang bisa menyuarakan aspirasinya dan memperhatikan kepentingan publik.
“Ingat, satu suara itu bisa menetukan amsa depan Bangsa, jadi diharapkan tidak ada yang golput dan tetap mendatangi TPS menyalurkan hak-haknya suaranya dengan memilih calon Legislatif maupun Presiden seusai hari nuraninya tanpa ada tendensi dan usnur paksaan,”papar Alba, sapaan akrab Alimuddin Baharuddin dihadapan masyarakat Padangloang.
Senada juga dikemukakan Andi Saiful, komisioner Bawaslu Sidrap ini mengungkapkan peranan Bawaslu dalam Pemilu yang berintegritas ini sangat penting dan berkaitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jika lembaganya itu memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara jika amenemukan ada pelanggaran baik pada masyarakat maupun peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik.
“Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu Damai yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Akan tetapi semua itu tidak bisa diwujudkan tanpa keterlibatan dan kesadaran masyarakat dalam mengawasi dan tidak melanggar aturan,”ucap Andi Saiful.
Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan.
Dampak lanjutan pemilu yang tidak berintegritas adalah timbulnya sengketa dan gugatan hasil pemilu. Selain itu, pesta demokrasi yang berbiaya tinggi, tetapi hanya akan menghasilkan pemimpin yang legalitas dan legitimasinya diragukan.
“Potensi bahaya selanjutnya adalah tumbuhnya konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu sebagai suatu mekanisme proses demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas,”tegasnya.
Hal senada juga diulas dalam materintanya, oleh Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM menambahkan Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemilu Damai 2019 itu sudah tertuang aturannya dalam UU Nomor 07 tahun 2017, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dipenghujung materinya, Fachruddin berharap agar pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang bisa berjalan dengan damai, aman dan kondusif khususnya di Kabupaten Sidrap bisa menjadi contoh dari daerah lain di Indonesia.
Kegiatan ini terselenggarakan atas inisiatif oleh Badan Kesbangpol Sidrap bekerjasama dengan Anggota DPRD Sidrap asal Demokrat H. Rusman dengan bertujuan untuk mensosialisasikan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Damai 2019.
“Inti sosialisasi ini, diharapkan agar seluruh masyarakat Sidrap khususnya di Desa Padangloang Alau yang hadir ini dapat memahami terkait UU No. 7 Tahun 2017 dan bisa meminimalisir adanya pelanggaran terkait Pemilu,”tandasnya mengingatkan. (Ady)