WAJO, penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk bulan Desember Tahun 2021 sebanyak 288.255.
Penetapan PDPB tersebut melalui rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di RPP Kantor KPU Wajo, Selasa (04/01/2022).
Rapat Pleno kali ini dilaksanakan secara internal oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo, Sekretaris KPU Kab.Wajo dan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Wajo.
Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno untuk bulan Desember Tahun 2021 sebanyak 288.255. dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 135.981, pemilih perempuan 152.244.
Adapun pemilih baru, kali ini sebanyak 74 sedangkan pemilih TMS sebanyak 10 pemilih. Sehingga jumlah data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan pada bulan ini mengalami penambahan dari bulan sebelumnya, yakni sebanyak 94 pemilih, dimana PDPB pada bulan November sebanyak 288.161.
“Hal ini dikarenakan data Pemilih Baru lebih dominan dari data Pemilih TMS,” kata Ketua KPU Wajo Haedar S.Pd.I.
Sementara itu Anggota KPU Wajo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Andi Tenri Sampeang, S.Si.Apt secara teknis mengatakan bahwa pengelolaan data Mutarlih berkelanjutan tahun 2021 terus dilakukan tiap bulan. Dan untuk bulan Desember ini merupakan periode terakhir pada tahun 2021.
“Adapun sumber data PDPB bulan ini, kami peroleh data potensi Pemilih Baru dari UPTD SMA-SMK Kab.Wajo (siswa SMA/SMK 17 tahun) dan Kelurahan Tempe (Meninggal Dunia),” jelasnya.
Dalam rapat pleno tersebut, juga terungkap bagaimana keterlibatan stakeholder terkait dalam forum koordinasi PDPB tingkat Kab/Kota se-Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada tanggal, 27 Desember 2021 di KPU Wajo melalui Virtual Zoom Meeting dan diikuti secara bersama-bersama dengan instansi terkait diantaranya, Kodim 1406 Wajo, Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo, Dinas Kesehatan Kab.Wajo, Kementerian Agama Kab.Wajo, Partai Amanat Nasional Kab.Wajo.
Forum ini merupakan forum bersama dengan pemangku kepentingan dalam satu daerah tingkat Kabupaten/Kota guna untuk membahas bagaimana implementasi PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sekaligus launching Aplikasi Sipdapil 73.21, disamping itu juga, merupakan bentuk optimalisasi dan tanggungjawab bersama dengan staholder terkait dalam mendukung pengelolaan DPB dengan memberikan akses data-data Pemilih Baru begitupun dengan data-data TMS sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2022 yang merupakan periode awal pada bulan Januari tahun 2022. dalam mewujudkan akurasi data pemilih Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. (Rls)