BARRU, Penarkayat.com – Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Kejari Barru melakukan penangkapan buronan Kejari Barru.
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Barru bekerja sama dengan Resmob Polres Barru, Bhabinkantibmas Desa Kamiri dan Babinsa Desa Kamiri telah melakukan penangkapan DPO atas nama Munir Bin Sennang di kediaamannya di Dusun Rumpia Desa Kamiri Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 pagi.
Setelah dipantau lalu didatangi tim Tabur di rumah dalam hal ini tempat tinggal DPO.
Tim Tabur mengintai pergerakan DPO sekitar pukul 17.00 Wita setelah DPO pulang dari kebunnya.
“Kemudian diketahui bahwa terduga merupakan DPO Munir Bin Sennang Tim langsung bergerak kembali ke posko dan melaporkan bahwa target sudah diketahui keberadaanya,”ungkap Achmad Syauki SH MH selaku Kasi Intel Kejari Barru ditemui via WhatsApp (23/8) di kantornya
“Adapun kronologi penangkapan DPO dikarenakan tidak memungkingkan melakukan penangkapan pada sore dan magrib sehingga tim Tabur Kejaksaan menunggu area kediaman DPO dalam keadaan sunyi,”jelasnya.
“Penangkapan DPO menyita waktu lama akibat kediamannya berada pada perkampungan yang padat penduduk sehingga Tim Tabur melakukan penangkapan pada pukul 03.00 pagi pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 wita telah dilaksanakan penjemputan DPO terkait Korupsi Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Barru Tahun 2003 Terpidana atas nama MUNIR BIN SENNANG di Dusun Rumpia Desa Kamiri Kecamatan Balusu Kab.Barru,”jelas Kasi Intel Kejaksaan Barru.
“Adapun Tim Gabungan Kejari Barru yaitu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barru,di backup Resmob Polres Barru, Bhabinkantibmas Desa Kamiri Kec. Balusu Kab.Barru dan Babinsa Desa Kamiru Kec. Balusu Kab.Barru,”terangnya.
“Identitas DPO Terpidana, Munir Bin Sennang, Tempat Lahir Rumpia Kabupaten Barru 09 juli 1965, Umur 40 tahun, serta pekerjaan petani.,”tutup Achmad Syauki. (Aril)