Di Kecamatan Tellu Limpoe, Kejari Sidrap Rakor Pakem Soal Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016

SIDRAP, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di kantor Kecamatan Tellu Limpoe, Selasa, (12/09/2023).

Acara dengan tema Sosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 97/PUU-XIV/2016 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: PRINT-26/P.4.30/Dsb.2/09/2023 tanggal 11 September 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah, SH., MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap Adityo Ismutomo, SH, Kasubsi A Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Bayu Aulia Rachman, SH, Kasubsi B Seksi Intelijen Kejari Sidrap, A.M. Siryan, SH.

Hadir pula Kasat Intelkam Polres Sidrap IPTU Suhardi, SH, Ketua FKUB Kabupaten Sidrap, Muhammad Syairin, Kasubag TU Kemenag Sidrap, Mustari Mustafa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidenreng Rappang diwakili oleh Palimai.

Kemudian dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidenreng Rappang diwakili Bakhtiar Said, Koordinator Pengawas Sekolah Daerah Sidrap, Drs. Rustan, M.Pd, Ketua MUI Sidrap KH. Alimuddin Mamma, Lurah se-Kecamatan Tellu Limpoe.

Tak hanya itu, rakor tersebut juga dihadiri perwakilan Penyuluh Agama Kecamatan Tellu Limpoe, Tokoh Agama Hindu Tolotang, Wa’Golilga dan Wa’Tadang dan Tokoh Agama Kristen.

Kajari Sidrap, Hasnadirah menyampaikan bahwa sesuai dengan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang-Undang Administrasi terhadap Penghayat Kepercayaan menyatakan kata “agama” dalam pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2006 ttg administrasi kependudukan (lembaran Negara republic Indonesia nomor 232 dan tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5475) bertentangan dengan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

Bahwa adanya pernyataan dalam pasal 61 ayat (2) dan dalam pasal 64 ayat (5) UU adm kependudukan yang menyatakan bahwa bagi penghayat kepercayaan kolom “agama” tidak disi, tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Hal itu bukanlah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan Negara bagi warga Negara penganut kepercayaan tuhan yang maha esa, melaikan semata-mata penegasan tentang kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga Negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban Negara.

Bahwa yang menjadi fundamental adalah dengan rumusan norma dalam pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 64 ayat (1) ayat (5) UU Adm kependudukan berarti undang-undang a quo secara implisit mengkonstruksikan hak atau kebebasan menganut agama.

“Yang sesungguhnya juga termasuk kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, sebagai pemberian Negara, padahal sebaliknya, hak atau kemerdekaan menganut agama termasuk menganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa) adalah hak yang melekat pada seiap orang. Sebab itu hak itu diturunkan dari kelompok hak-hak alamiah, bukan pemberian Negara,” ucapnya.

Oleh karena itu hak beragam dan menganut kepercayaan merupakan salah satu hak asasi manusia maka sebagai Negara hukum yang mempersyaratkan salah satunya adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sehingga membawa konsekuensi adanya tanggung jawab Negara untuk menjamin bahwa hak asasi warganya telah dinikmati dalam praktik atau kenyataan sehari-hari.

Apaglagi tatkala hak itu tegas dicantumkan dalam konstitusi, sehingga menjadi bagian dari hak konstitusional.

Maka tanggung jawab Negara untuk menjamin hak itu menjadi kuat karena telah menjadi kewajiban konstitusional Negara untuk memenuhinya sebagai konsekuensi dari pengakukan akan kedudukan konstitusi sebagai hukum tertinggi. (Riss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *