SIDRAP, Penarakyat.com — Satreskrim Polres Sidrap dibantu tim Cyber Crime Mabes Polri berhasil menggulung pelaku pemerasan dengan modus penawaran jasa porno atau Video Call Sex (VCS)
Pelaku berinisial “S” (25) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Pemukiman Kelurahan Massepe Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sidrap, Rabu (6/2/19) Sore
Dari hasil pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan cara meminta sejumlah uang dan pulsa ketika korbannya hendak menikmati layanan VCS, lalu pelaku merekam segala aktifitas sexual para korban.
Selanjutnya, pelaku memeras para korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer, jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video korban ke media sosial
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Sidrap membenarkan perihal penangkapan tersebut, menurutnya ini merupakan modus baru pelaku tipu online dalam meraup untung.
“Berkat kerja sama yang baik, sehingga pelaku berhasil kami amankan” tutur Budi Wahyono
Kapolres Sidrap menambahkan bahwa, dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti beberapa Handphone, Kartu ATM Sim card dan berbagai buku tabungan ” ujar Kapolres Sidrap
Selain melakukan pemerasan, Pelaku juga diketahui melakukan aksi penipuan dengan modus penjualan Handphone dan Sarang Burung Walet di media sosial.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri, Jakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 29, 30 UU Pornografi, UU ITE dan Pasal Tindak Pidana Pencucian uang.
“Pelaku (S) dan BB yang digunakan telah dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut, kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan penipuan dan pemerasan tersebut ” tutup Budi Wahyono (cl)