SOPPENG, Penarakyat.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Penonaktifan peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Tahun 2019
Namun, dalam penonaktifan PBI JK itu membuat Kabupaten Soppeng juga terkena dampaknya, masyarakat Soppeng yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut sebanyak 3.506 yang memiliki kartu PBI APBN.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng akan menanggung iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, H Andi Tenri Sessu, mengatakan sebanyak 3.506 jiwa peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan di nonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
“Pemerintah telah menganggarkan pada ABPD tahun 2019, ini berkat koordinasi antara Kadis Kesehatan dan Kadis Sosial atas petunjuk Bupati,” pungkasnya, Senin (5/8/2019).
Olehnya itu, semua yang di nonaktifkan Kemensos sebanyak 3.506 jiwa akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Soppeng.
Diketahui, Soppeng saat ini sudah Universal Health Coverage (UHC), sehingga tidak ada alasan masyarakat tidak menikmati fasilitas kesehatan.
“Itu merupakan bukti, bahwa Bapak Bupati betul-betul serius dalam mewujudkan visinya yaitu Pemerintahan Yang Melayani dan Lebih Baik,”tegas Tenri Sessu.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan kepada peserta Non BDT yang di nonaktifkan oleh Kemensos sebanyak 3.506 jiwa bahwa kartunya bisa langsung diaktifkan kembali saat itu juga di kantor BPJS kesehatan Soppeng.
“Kartunya dapat diaktifkan, apabila ada rekomendasi dari pemerintah daerah (Desa/Kelurahan maupun Dinas Sosial), karena iuran yang dibayarkan merupakan tanggungjawab Pemda,” kuncinya. (Red)