SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus dugaan buku nikah palsu kembali terjadi. Korbannya salah seorang warga Sidrap. Hal itu disampaikan Sekretaris P2TP2A Sidrap, Islamiah Nur diruang kerjanya ke media, Rabu, (12/09/2018).
Islamiah Nur menuturkan bahwa belum lama ini menerima laporan kasus pelantaran rumah tangga sebut saja bunga (nama samaran, red) asal Kecamaran Panca Rijang, Sidrap.
Bunga melaporkan suaminya inisial AS karena telah menikah dengan perempuan lain berinisial KA dan diduga menggunakan buku nikah palsu yang dibuat di Kabupaten Pinrang.
“Selain menelantarkan istrinya. Yang kami juga temukan dalam kasus ini adalah adanya dugaan pemalsuhan buku nikah yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Islamiah Nur.
Terbongkarnya kasus dugaan pembuatan buku nikah palsu itu setelah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sidrap menyurat ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suppa, Pinrang. (Ady)