Diduga Home Industri Miras, Rumah IRT di Desa Kamiwangi Digrebek Polisi. Ternyata…

Diduga Home Industri Miras, Rumah IRT di Desa Kamiwangi Digrebek Polisi. Ternyata…

BANGGAI, Penarakyat.com — Sebuah rumah di Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat milik seorang IRT berinisial KS (45) digerebek aparat Kepolisian Sektor Toili pada Sabtu malam (5/12/2020).

Penggerebekan itu dilakukan karena disinyalir rumah tersebut menyimpan baku, bahkan menjual miras.

Kapolsek Toili IPTU Candra SH, mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di lokasi tersebut yang sudah sangat meresahkan.

“Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Candra.IMG-20201206-WA0112

Dari razia itu, lanjut Iptu Candra, pihaknya berhasil menyita 50 liter miras tradisional jenis cap tikus dan sebanyak 29 botol miras jenis Bir Bintang tanpa izin penjualan.

“Cap tikus tersebut kita temukan di dalam lemari pakaian milik pelaku,” papar Iptu Candra.

Selain menyita miras, kata Iptu Candra, di lokasi pihaknya menemukan sejumlah masyarakat sedang melakukan permainan billiard yang diketahui tanpa adanya izin operasi.

“Ada dua buah meja billiard dan kita tegaskan untuk ditutup. Sedangkan kita menyita dua set bola billiard,” terang perwira dua balak ini.

Sebagai efek jera, Iptu Candra kemudian membawa seluruh barang bukti miras dan bola billiard bersama pemilik ke Mapolsek Toili guna porses hokum lebih lanjut.

“Ini sudah menjadi komitmen bahwa akan dilakukan proses hukum terhadap pelaku peredaran miras,” tandas Iptu Candra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *