PANGKEP, Penarakyat.com –– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pangkep akhirnya menjebloskan ke Sel Tahanan Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman di Rutan Polres Pangkep.
Usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Yang bersangkutan pun langsung ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini menjadi penting, kita mau proses penyidikan ini cepat dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan kalau pemeriksaan penyidikan rampung,” tegas Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga, SIK, MH, Rabu (06/02/2029).
Kapolres mengatakan, Usman dinilai tidak koperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan tersangka terhadap Usman karena diduga telah melakukan penyelewengan ADD dengan melakukan mark up sejumlah kegiatan.
Dari hasil BPKP, kata Kapolres, ada indikasi kuat terjadi kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp290 juta dari sejumlah kegiatan APBDES 2015 dan 2016 silam.
“Ada juga kegiatan fiktif. Laporan penggunaan keuangannya ada, tapi realisasi kegiatan tersebut tidak ada,” ujarnya.
Akhir Januari lalu, polisi juga melakukan penggeledahan Perumahan Griya Matahari Residence Kabupaten Pangkep terhadap rumah salah seorang saksi, Muhammad Ramli yang merupakan pembuat laporan pertanggung jawaban (Lpj) penggunaan dana Desa Sabaru selama ini.
Kapolres mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. “Ingat, jangan pernah coba-coba main-main dengan ADD,”tutup Kapolres. (Agus)