SIDRAP, Penarakyat.com — Sebuah mobil operasional milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap dilaporkan rusak parah setelah terjun ke sungai.
Kondisi kendaraan tersebut memprihatinkan, dengan hampir seluruh bodi penyok dan ban terlepas dari tempatnya. 
Foto-foto kerusakan mobil itu beredar luas dan diterima redaksi. Kendaraan berwarna cokelat tersebut masih jelas menampilkan logo Satpol PP di bagian pintu dengan tulisan Kabupaten Sidrap.
Pada bodi mobil juga tertera tulisan besar “Patroli Wilayah”, sementara di bagian belakang tampak tulisan “Pol PP”.
Mobil jenis Hilux itu diketahui merupakan kendaraan patroli yang dilengkapi dengan dudukan kursi belakang saling berhadapan.
Namun kini, kendaraan dinas tersebut terlihat tersimpan di semak-semak dalam kondisi rusak berat dan terkesan dibiarkan tanpa perbaikan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa mobil operasional tersebut diduga digunakan oleh oknum Satpol PP untuk kepentingan pribadi sebelum mengalami kecelakaan tunggal dan terjun ke sungai.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Sidrap, Andi Gusti, membenarkan bahwa mobil patroli tersebut mengalami kerusakan akibat terjun ke sungai. 
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti waktu kejadian maupun status penggunaan kendaraan saat insiden terjadi.
“Ya, itu rusak karena habis terjun ke sungai. Kejadiannya saya kurang tahu kapan, dan apakah dipakai pribadi atau kedinasan,” ujar Andi Gusti, Sabtu, 17 Januari 2026.
Ia menambahkan, hingga kini mobil tersebut belum diperbaiki karena tidak adanya anggaran untuk perbaikan kendaraan dinas yang rusak parah.
“Tidak ada anggaran perbaikan mobil tersebut. Jadi saat ini kondisinya masih seperti itu,” katanya. 
Padahal, mobil operasional tersebut sejatinya sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran tugas dan kegiatan Satpol PP di lapangan.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama jika benar kendaraan dinas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan mengalami kecelakaan.
Jika demikian, muncul pula persoalan tanggung jawab biaya perbaikan, apakah menjadi beban pemerintah daerah atau justru tanggung jawab pribadi pihak yang menggunakan kendaraan tersebut. (Riss)










Tinggalkan Balasan