SELAYAR, Penarakyat.com —
Ditengah perjalanan panjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan untuk mempertahankan idealisme, independensi, netralitas dan integritas, dua bakal calon pasangan (bapaslon) yang terdiri dari bupati dan wakil bupati, seolah sengaja mengintai dan memata-mematai langkah KPU dalam melaksanakan tahapan bimtek verfak dukungan bakal calon perseorangan tingkat PPS, di empat wilayah kecamatan kepulauan.
Hal ini terkuak dari fakta kunjungan kerja terpisah bupati dan wakil bupati yang digelar nyaris bersamaan dengan penyelenggaraan tahapan bimtek PPS.
Kedua petinggi di lingkup Pemkab Kepulauan Selayar itu, mendadak berpapasan dan nyaris ‘bertabrakan’ dalam agenda kunjungan yang digelar bersamaan dengan rangkaian kegiatan bimtek verfak dukungan bakal calon perseorangan tingkat PPS yang dilaksanakan KPU mulai dari hari Sabtu, (27/06) sampai dengan hari Senin, (29/06).
Beragam spekulasi berkembang di masyarakat dan sekaligus menjadi catatan khusus awak media yang menyertai rombongan komisioner KPU.
Fakta ini kemudian menjadi catatan cerita penyelenggaraan pilkada terseru sepanjang sejarah kepemiluan di Selayar.
Ada apa antara KPU dan dua bapaslon yang hampir secara kebetulan berpapasan dengan rombongan kunker wabup.
Tanda tanya tersisa dari rangkaian kegiatan verfak yang dilaksanakan KPU.
Adakah kemungkinan KPU, dan kedua bapaslon sudah lebih awal menjalin ‘komitmen’ untuk saling berpapasan dalam agenda kegiatan masing-masing ?
Berikut, ulasan koordinator divisi tekhnis KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, saat dikonfrontir oleh awak media.
“Bagi kami, jajaran komisioner KPU, hal ini, tak lebih dari sekedar dinamika politik, yang kemudian menjadi ujian dan tantangan tersendiri bagi jajaran kpu sebagai lembaga tekhnis penyelenggara pemilu dalam upaya mempertahankan jati diri dan integritas menghadapi moment pilkada tahun 2020”.
“Kami sama sekali tak merasa di ‘intai’ ataupun ‘di’matai-matai’.
“Justeru sebaliknya, ini menjadi kesempatan ‘emas’ bagi kpu untuk ‘mempertontonkan ketetapan pendirian dan eksistensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berdiri di atas pondasi netralitas”, kuncinya. (Andi Fadly)