SIDRAP, Penarakyat.com — Masa penerapan hidup baru dalam kondisi Pandemi Covid-19 tak menghalangi tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap bekerja mengungkap narkoba.
Buktinya, belum cukup dua pekan mengungkap sindikat peredarannarkoba jaringan Internasional sebesar 1 Kilogram.
Kasus serupa kembali diungkap. Terakhir, Jumat malam (25/06/2020), tim unit khusus Satresnarkoba Sidrap kembali menangkap diduga seorang bandar besar Narkoba di wilayah kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Sekitar pukul 21.00 Wita, di TKP Desa Lajonga, Panca Lautang, diamankan tersangka H. Anda’e (46 Tahun), warga bertempat tinggal di Desa Lautang Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Dari tangan tersangka yang sehari-harinya adalah nelayan ini didapati barang bukti 6 sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat Netto 288 Gram.
Selain itu, ada juga 1 sebuah Gawai merk Samsung.
Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung AKP Andi Sofyan bersama Kanit Opsnal dan timnya.
Usai menerima informasi soal aktifitas tersangka, polisi kemudian mengatur skenario.
Pelaku mulai diajak komunikasi oleh konsumen yang tak lain anggota menyamar sebagai pembeli.
Kemudian, tersangka H. Anda berhasil masuk perangkap Undercover Buy. Tranksasi pum disepakati, dengan memesan barang sebanyak 6 Bal Sabu. Hargapun disepakati sebesar Rp285 juta.
Transaksi kemudian diatur tersangka dengan mengajak calon pembelinya di TKP Desa Lajonga, Panca Lautang, Sidrap.
Maklum, di wilayah itu ada jalur perlintasan dua wilayah Kabupaten Sidrap dan Wajo, yang hanya dipisahkan Danau Sidenreng dan Danau Tempe.
Tepat pukul 21.00 wita, benar saja tersangka menepatu janjinya, ia menemui pembeli dengan memperlihatkan barang buktinys sebanyak 6 Bal dalam bungkusan sedang.
Polisi bergerak cepat menciduk pelaku sebelum buruannya itu tersadar dan kabur. Tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan mengakui jika barang bukti itu diambil dari seseorang berinisial Mister ‘X’.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan,SH,SIK menjelaskan tersangka merupakan target operasi setelah banyak informasi jika yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba di wilayah perbatasan Sidrap-Wajo.
“Kami berhasil pancing bertransaksi dengan Undercover buy. Kami masih kembangkan kasus 6 Bal karena ada rekannya masih kami kejar sebagai pemilik barang yang diambil sebelumnya oleh tersangka,”ungkap Andi Sofyan, Sabtu (36/09/2020) sesaat lalu.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang buktinya masih dimintai keterangan dan diamankan di Mako Polres Sidrap. (Ady)