PINRANG, Penarakyat.com – Sebuah video yang beredar di akun Instagram Pinrang_Info menampilkan penolakan terhadap tambang ilegal di Paleteang. Namun, Direktur CV. Ponro Kanni, H. Sarifuddin atau yang akrab disapa H. Sabbi, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tambangnya memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam video yang diunggah oleh seorang oknum tersebut, diklaim bahwa aktivitas pertambangan di Paleteang bersifat ilegal. Namun, berdasarkan penelusuran sejumlah awak media di lokasi serta konfirmasi langsung dengan H. Sabbi, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Saya punya surat izin dari Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani secara elektronik dengan nomor izin: 25102201352990003 untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tertanggal 2 Oktober 2024,” ungkap H. Sabbi kepada awak media, Sabtu (15/03/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tambangnya beroperasi secara legal berdasarkan regulasi yang berlaku. Bahkan, ia telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta upaya penghalangan akses ke tambangnya kepada pihak kepolisian.

“Bagaimana mungkin tambang saya dibilang ilegal, sedangkan kami punya legalitas resmi dari pemerintah provinsi? Saya sudah mengadukan persoalan ini ke Kapolres Pinrang terkait adanya oknum-oknum yang menutup akses jalan menuju tambang,” tegasnya.

H. Sabbi juga menyampaikan bahwa tambang CV. Ponro Kanni siap melayani masyarakat yang membutuhkan material konstruksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami membuka pintu bagi siapa saja yang ingin mengambil material dari tambang kami. Bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi akses kendaraan ke lokasi, saya tegaskan bahwa itu adalah tindakan melawan hukum. Jika hal ini terus berlanjut, kami akan mengambil langkah hukum atas dasar tindakan mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, H. Sabbi kembali menegaskan bahwa tambangnya memiliki izin resmi dan mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu yang tidak berdasar.

“Kami beroperasi sesuai aturan. Silakan masyarakat yang membutuhkan material datang langsung ke lokasi tambang,” tutupnya. (Achi)