Disaksikan Bupati dan Wabup Sidrap,  Paripurna DPRD Sepakati Tiga Ranperda Jadi Perda

Disaksikan Bupati dan Wabup Sidrap,  Paripurna DPRD Sepakati Tiga Ranperda Jadi Perda

SIDRAP, Penarakyat.com — Bupati Sidrap, H. Dollah Mando bersama Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan atas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Jumat, (30/7/2021).

Adapun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan
atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Toko
Modern.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, menyepakati dua ranperda prakarsa pemerintah dan satu ranperda inisiatif DPRD tersebut, menjadi peraturan daerah (perda).

Turut hadir dalam kesempatan itu, unsur forkopimda Sidrap, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, dan kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.

Dollah Mando menyampaikan apresiasi atas kerja keas dan komitmen Pansus DPRD sehingga rangkaian proses pembahasan Ranpeda dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Dinamika proses pembahasan yang diwarnai adu argumentasi dan
perbedaan pandangan, menggambarkan keinginan yang kuat serta komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Dollah Mando.

Dollah selanjutnya menyampaikan, untuk ranperda terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajid dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Dan khusus ranperda tentang pajak
dan retribusi daerah, wajib dievaluasi oleh Gubernur dengan melaksanakan konsultasi dengan Mendagri dan selanjutnya Mendagri berkonsultasi dengan menteri keuangan sebelum ditetapkan oleh Bupati,” paparnya.

Adapun mengenai saran, harapan, dan masukan yang disampaikan DPRD, disebutkan Dollah akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pemda dalam melahirkan peraturan pelaksanaan perda dalam bentuk peraturan bupati.

“Sehingga perda ini dapat berdaya guna dan dapat menjawab permasalahan faktual yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sidrap,” tandas Dollah. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *