* Dirjen Otoda Sebut Mutasi Judas tak Melanggar
PALOPO, Penarakyat.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah ( Otoda) Soni Sumarsono menegaskan mutasi yang dilakukan calon walikota Palopo, Judas Amir, tak melanggar aturan.
Dalam surat No : 820/3636/OTDA perihal penjelasan mutasi tertanggal 18 April 2018, pada poin 3 disebutkan bahwa dalam hal mengisi kekosongan jabatan, atau ada pejabat yang mengundurkan diri dibolehkan mengangkat pelaksana tugas tanpa persetujuan Mendagri.
Dengan demikian dalam kasus mutasi di Palopo apa yang dilakukan walikota, tidak melanggar aturan perundang- undangan yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan ke penjabat gubernur Sulsel da ke Panwaslu Palopo sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, Panwaslu Palopo memutuskan Judas Amir melanggar pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016.
Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddjn Djalal menyatakan pihaknya mengambil keputusan berdasarkan saksi dan keterangan ahli.
Tapi, belum melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri. “Ada anggota Panwaslu yang konsultasi ke Mendagri,” katanya.
Hanya saja, sebelum Mendagri mengeluarkan putusan apakah mutasi tersebut melanggar, Djalal, sudah mengeluarkan pernyataan di media bahwa apa tang dilakukan itu adalah melanggar.
Dengan adanya penjelasan dari Soni Ini, makansecara otomatis ancaman diskualifikasi tak ada. Karena otomatis penjelasan Dirjen Otoda ini akan menjadi masukan bagi KPU Palopo dalam menetapkan keputusan. (Ady)