Ditingkatkan Ke Penyidikan, Kasus Penangkapan Narkoba di SPBU Viral di Sidrap Lanjut Proses Hukum

Ditingkatkan Ke Penyidikan, Kasus Penangkapan Narkoba di SPBU Viral di Sidrap Lanjut Proses Hukum

MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim Narkoba Polda Sulsel dari Subdit 3 Unit 3 terus bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel.

Perkembangan terbaru, pasca viralnya penangkapan Terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sidrap, tepatnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wita lalu terus berproses hukum.

Hasil pengungkapan Lahgun yang melibatkan seorang lelaki berinisial ZNL (39) warga Bojoe, Kelurahan Arawa, kecamatan Watang Pulu ditingkatkan dari penyelidikan dan pengembangan menjadi penyidikan.

Terduga ZNL ini kini berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat tanggal 23 Juni 2023 akhir pekan lalu.

Kemudian polisi menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka sehingga status ZNL kini menjadi tersangka dan dilakukan penahanan lanjutan pada Senin Senin tanggal 26 Juni 2023.

Hasil gelar perkara atau ekspos kasus ini sekaligus mementahkan asumsi isu yang sempat beredar jika sebelumnya, beredar isu jika kasus ini sempat di tutup dan dilepaskan tersangkanya berinisial ZNL.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Hermawan melalui Kasubdit 3 AKBP Zakaria,SH,MH saa dihubungi via Selulernya membantah jika kasus ini dipeties-kan atau dilepaskan karena ada mahar hingga Rp150 juta dan membenarkan kasus ini terus berproses hukum dan dilanjutkan karena sudah cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.

“Alhamdulillah, kasus ini terus berlanjut. Kemarin ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 jam 12.30 Wita. Kemudian dilakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 jam 11.30 Wita. Nah statunya kemudian kami tingkatkan menjadi tersangka dan terbit penahanan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 siang tadi. Jadi siapa bilang kasus ini tidak lanjut dan pelaku dilepaskan,”tegas AKBP Zakaria, yang dihubungi via Selulernya, Senin malam tadi (26/06/2023).

Menurutnya, lanjut Zakaria, awal terungkap kasus setelah unit 3 Subdit 3 Narkoba Polda Sulsel menerima informasi terkait aktifitas peredaran transaki narkoba di wilayah Watang Pulu Sidrap.

Berdasarkan hal itu, tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan tersangka ZNL di lokasi SPBU Lawawoi Sidrap Selasa 20 Juni 2023 pekan lalu.

Dari situ, terduga tersangka didapati barang bukti Narkotika jenis Shabu (satu) sachet kecil klip bening yang di duga sabu dengan berat bruto 1,20 gram dan pelaku sempat membuangnya saat hendak digeledah badan.

Tak hanya itu polisi juga menemukan sebuah HP merk Oppo warna hitam dan lebih meyakinkan hasil tes urine terduga pelaku positif (+) dan mengandung zat Amphetamine sehingga tersangka ZNL wajib diproses hukum.

Masih keterangan AKBP Zakaria, dari hasil tindak lanjut pengembangan kepemilikan barang haram tersebut dilakukan dengan mengincar seorang terduga lagi berinisial LG (status DPO) dilokasi Rappang Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Hingga akhirnya polisi hanya menangkap dan membawa tersangka ZNL ke Polda untuk penyidikan lebih lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZNL diduga kuat sebagai Pelaku Lahgun yang melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun penjara,”tandas AKBP Zakaria. (Riss/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *