“Setelah Berita Dipasang, Oknum Wartawan Disebut Tagih “Iklan” ke Judi Ilegal di Bone”
BONE, Penarakyat.com — Seorang oknum wartawan dari salah satu media berinisial YS diduga meminta uang antara Rp10 juta hingga Rp15 juta kepada pengelola sejumlah arena judi sabung ayam ilegal di Kabupaten Bone.
Permintaan tersebut dilakukan dengan dalih “uang iklan” setelah media itu lebih dahulu menayangkan pemberitaan terkait aktivitas perjudian serta menyoroti kinerja Kapolres Bone.
Salah seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa setelah pemberitaan itu dipublikasikan, Kapolres Bone langsung merespons dengan memerintahkan jajarannya untuk menertibkan seluruh arena sabung ayam ilegal yang dimaksud dalam laporan media tersebut.
“Berita itu sudah ditindaklanjuti Kapolres. Semua arena sabung ayam dibubarkan. Tapi ironisnya, mereka (oknum wartawan) masih berharap uang masuk ke redaksi, seolah-olah menunggu upeti,” ungkap narasumber tersebut.
Dugaan tindakan oknum wartawan ini memantik reaksi publik karena dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam aturan tersebut, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi, apalagi dengan cara memeras narasumber.
Wartawan memiliki kewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni menyajikan informasi berdasarkan fakta, berimbang, dan bebas dari tekanan maupun kepentingan pribadi.
“Jika benar ada permintaan uang setelah mempublikasikan berita, maka ini bukan lagi ranah jurnalistik. Itu murni tindakan yang mencederai profesi pers,” ujar seorang pemerhati media di Bone.
Selain melanggar etika pers, perbuatan tersebut juga diduga memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang memaksa pihak lain memberikan sesuatu, baik dengan kekerasan maupun ancaman, demi menguntungkan diri sendiri, dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun.
Meski kasus ini baru sebatas dugaan dari beberapa pihak, muncul desakan agar aparat penegak hukum maupun organisasi profesi seperti Dewan Pers turun menelusuri kebenarannya demi menjaga marwah dan integritas dunia jurnalistik.
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak media yang dimaksud maupun oknum YS terkait tuduhan ini. Sementara itu, sejumlah masyarakat berharap ada penanganan serius agar kasus serupa tidak terulang dan tidak merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. (Riss)













Tinggalkan Balasan