DPC APDESI Dan Kejaksaan Enrekang Akan Gelar Rakor penyuluhan Hukum

DPC APDESI Dan Kejaksaan Enrekang Akan Gelar Rakor penyuluhan Hukum

ENREKANG, Penarakyat.com — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Enrekang mengadakan Rapat Koordinasi Kerja (Rakor) yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepala desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang.

Rakor ini difokuskan pada pembahasan tentang penyuluhan hukum serta pengelolaan aset-aset desa guna meningkatkan pemahaman dan kerjasama di antara kedua pihak.

Dalam rapat yang berlangsung di Cafe Arbas Enrekang, ketua APDESI Kabupaten Enrekang, Jufri Juma, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Salu Dewata, memimpin langsung jalannya acara. Para peserta rakor kepala desa dari 12 kecamatan wilayah di kabupaten.Enrekang.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penting terkait langkah-langkah penyuluhan hukum yang akan dilakukan kepada masyarakat desa, serta pembahasan mengenai pengelolaan aset-aset desa guna memastikan pemanfaatan yang optimal demi kesejahteraan bersama. Selain itu, kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk membahas rencana kerjasama yang lebih kokoh di masa depan.

Dalam keterangannya, ketua DPC APDESI Kabupaten Enrekang .Jufri Juma : mengatakan, “Rakor ini adalah langkah konkret dalam memperkuat hubungan dan kolaborasi antara kepala desa dan Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kami berharap melalui sinergi ini, masyarakat desa dapat lebih paham tentang hukum serta bagaimana mengelola aset desa dengan baik.”

Untuk persiapan pelaksanaan rakor, Dewan Pimpinan Cabang APDESI Kabupaten Enrekang juga membicarakan rencana jadwal dan tempat pelaksanaannya.dan kegiatan ini diharapkan nantinya berjalan dengan baik.

Dengan pelaksanaan Rapat kordinasi antara para kepala desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang. Nantinya pemahaman yang lebih baik tentang hukum serta pengelolaan aset desa, diharapkan masyarakat desa dapat semakin maju dan sejahtera. (Ombass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *