DPO karena Mencuri Sapi Di Luwu. Warga Ponrangngae Ditangkap di Sidrap

DPO karena Mencuri Sapi Di Luwu. Warga Ponrangngae Ditangkap di Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran satuan Reskrim Mapolsek Dua Pitue l berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polres Sidrap.

Seorang warga Kelurahan Ponrangae kecamatan Pitu Riawa ditangkap atas sangkaan telah mencuri seekor ternak sapi di wilayah hukum Mapolres Luwu, Kamis (28/09/2018).

Suardi alias Supa (33) warga alamat Kampung baru, Ponrangae Kecamatan Pituriawa, di tetapkan DPO (daftar pencarian orang) setelah seekor sapi betina berhasil dibawa kabur ke Sidrap.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dua Pitue IPTU Ramli Kamran dan anggotanya bersama unit khusus Resmob Polres Luwu, sekitar pukul 18.00 Wita.

Setelah diinterogasi, Supa ditangkap tanpa melakukan perlawanan ditempat persembunyiannya di Ponrangae mengakui semua perbuatannya.

Dihadapan Polisi, tersangka Supa mengaku mencuri beberapa hari lalu diwilayah Luwu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui IPTU Ramli Kamran membenarkan jika tersangka Suardi diciduk setelah pihaknya menerima laporan membackup penangkapan tersangka.

“Sudah kita serahkan tersangka bersama 1 ekor Sapi betina untuk diproses lanjut di Polres Luwu karena TKP pencuriannya di wilayah sana,”ungkap Ramli usai menjemput Suardi, sesaat lalu.

Penyerahan tersangka dan barang buktinya ini langsung diterima oleh anggota Unit Resmob Polres Luwu yang dipimpin Oleh BRIPKA Agus Hendra.

Sementara, tersangka beserta barang bukti seekor Sapi betina, kemudian dibawa ke Polres Luwu untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan.

“Kita masih kembangkan pelaku lainnya termasuk berapa jumlah TKP yang dilakukan pelaku bersama komplotannya. Ini berdasarkan pengakuan La Supa untuk mencari para pelaku lainnya yang diduga lebih dari dua orang,”singkat BRIPKA Agus Hendra. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *