ENREKANG, Penarakyat.com — 21 Anggota DPRD Kabupaten Enrekang melalui juru bicara masing-masing Fraksi menerima serta menyetujui usulan rancangan perda yang diinisiasi oleh Pemda Enrekang melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Enrekang senin, 07 juni 2021 bertempat di Ruang Rapat DPRD Enrekang
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ikrar Eran Batu ST bersama Wakil Bupati Enrekang Asman S.E sementara itu Forkopimda dan OPD Enrekang hadir melalui virtual Zoom
Dalam pembukaannya Ikrar mengatakan bahwa agar produk hukum daerah dapat menjadi pendukung kesejahteraan masyarakat kabupaten enrekang
“Yang terpenting melalui kesempatan ini kelima ranperda yang diusulkan dapat menjadi produk hukum yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat” ucapnya
Sedikitnya ada 5 Usulan Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut antara lain: Ranperda Perangkat Desa, Ranperda BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan Ke 4 atas Perda No 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2023
Sementara itu Wakil Bupati Enrekang dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kita membutuhkan perda yang mengatur tentang perangkat desa dan BPD agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya
“Kita membutuhkan perda yang dapat menjadi acuan Pemerintah Desa agar tidak menumbulkan kebingungan nantinya dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahannya”ucapnya
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa kebutuhan produk hukum tentang penanggulangan bencana sangat dibutuhkan saat ini
“Agar pada saat penanggulangan bencana tidak terjadi tumpang-tindih mengenai tugas hingga pencairan dana dapat diatur nantinya”katanya
Sementara itu mengenai ranperda Perubahan yang diusulkan, Asman menjelaskan bahwa perubahan peraturan dimaksudkan agar adanya penyegaran dan penyesuaian antara kebutuhan masyarakat serta perencanaan kedepan
“Mari kita secara cermat menyusun ini agar antara teks dan kebutuhan masyarakat terdapat kesesuaian agar visi misi EMAS dapat dilaksanakan,” ucapnya.
Selanjutnya DPRD Kab. Enrekang akan membentuk dan melaksanakan Rapat Pansus dengan mengundang OPD terkait guna penyempurnaan ranperda sebelum disahkan menjadi produk hukum. (Sudi/bas)