WAJO, penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna terkait tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum enam fraksi DPRD Wajo atas pengajuan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II Selasa, 25 Juni 2019.
Rapat yang pimpin Ketua DPRD Wajo HM. YUnus Panaungi dihadiri oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran SE, Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo H. Risman Lukman dan Rahman Rahim, Forkopimda, Kepala OPD seta undangan yang hadir.
Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi mengatakan, ke Enam fraksi DPRD Wajo telah menyampaikan pemandangan umumnya tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah diajukan oleh Pemda pada rapat pembicaraan tingkat I .
“Dari materi pemandangan umum tersebut, apabila kita telaah, muncul beberapa pertanyaan terhadap materi Ranperda tersebut, disamping itu ada analisis dari sudut pandang dan kebijakan masing-masing fraksi,” ungkapnya.
Bupati Wajo melalui Wakil Bupati Wajo H. Amran SE memberikan tanggapan/jawaban pemandangan umum Enam fraksi yang ada di DPRD Wajo.
Dari Fraksi Demokrat dalam pemandangan umumnya mengajukan 7 pertanyaan yang salah satunya kenapa terjadi penurunan penerimaan retribusi IMB?
Amran SE menjelaskan, hal itu terjadi karena adanya perubahan regulasi dari Kementerian PU No. 5 tahun 2016 tetang IMB yang berdampak sangat signifikan khususnya parameter yang dipakai sebagai rumusan penggali dalam mendapatkan nilai objek yang menjadi hitungan retribusi berdasarkan luas bangunan, tinggi bangunan dan lain-lain.
Sedangkan Permen PU Nomor 37 tahun 2007yang lebih kepada volume bangunan sehingga rumusannya tinggi dalam memperoleh objek retribusi, misalnya kalau mengacu pada Permen PU lama rumah dengan tipe 36 nilai retribusi yang bisa diperoleh minimal Rp450.000,- sedangkan dengan menggunakan regulasi terbaru dengan rumah dan tipe yang sama diperopleh dengan Rp10.000,- sampai Rp 12.000,-.
Dari Fraksi PAN kata Amran SE, meminta penjelasan atas beberapa item permasalahan terhadap Ranperda pasal 2 tentang laporan realisasi anggaran tahun 2018 dimana terdapat belanja jauh lebih tinggi daripada pendapatan.
“Hal itu disebabkan karena terdapat beberapa realisasi pendapatan yangtidak mencapai target yang telah ditetapkan. Diantaranya pendapatan retribusi daerah hanya terealissai 75 persen secara keseluruhan, Selain itu pendapatan Lain-lain PAD yang sah hanya terealisasi 79 persen, begitu juga pendapatan transfer secara keseluruhan terealissai mencapai 95,34 persen,” sebutnya.
Terkait dengan Fraksi Partai Gerakan Wajo Sejahtera yang mempertanyakan retribusi daerah yang hanya mampu terealisasi Rp11 milyar lebih dari target Rp14,7 milyar lebih dan item lain-lain PAD yang hanya mampu terealisasi Rp74 milyar lebih dari target Rp93 milyar lebih, Amran SE mengatakan, realisasipendapatan retribusi daerah yang tidak mencapai target yang dikelolah oleh SKPD terkait agar lebih optimal dalam menargetkan pendapatan sehingga realisasinya tervcapai sesuai dengan yang diharapkan.
Amran SE mengatakan Fraksi PDIP meminta kepada Pemda agar mengupayakan peningkatan sektor pertanian, karena Wajo memiliki 100 ribu hektar lebih luas ersawahan yang tersebar di 14. Dimana sektor pertanian berkontribusi besar terhadap pencapaian PDRB.
Sementara Fraksi Golkar kata dia, meminta Pemda agar program penanganan kesejahteraan haruslah kongkrit dan meyeluruh dari semua pihak, tidak hanya SKPD, namun juga kesadaran semua masyarakat khususnya pada bidang pemenuhan sandang pangan, kebutuhan pendidikan dan kesehatan, agar menjadi prioritas utama dalam porsi kebijakan anggaran.
Untuk jawaban Fraksi PPP, Amran menjelaskan, pada tahun 2019 sampai triwulan ke dua, serapan anggaran masih rendah disebabkan salah-satunya pendapatan dana perimbangan khususnya dana alokasi khusus belum tersalurkan karena masih dalam proses administrasi mulai dari pelelangan sampai pelaporan paling lambat 21 Juli 2019.
Untuk PAD, lanjutnya, Pemda terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan PAD serta menertibkan pengelolaan sumber-sumber PAD. (adv)